Edarkan Sabu Rp 70 Juta, Pria Lombok Timur Ditangkap!

Edarkan Sabu Rp 70 Juta, Pria Lombok Timur Ditangkap!

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Selasa, 15 Jul 2025 20:47 WIB
Polres Lombok Timur (Lotim) mengamankan seorang pengedar sabu-sabu berinisial S. Β (Foto: Dok. Polres Lotim)
Polres Lombok Timur (Lotim) mengamankan seorang pengedar sabu-sabu berinisial S. Β (Foto: Dok. Polres Lotim)
Lombok Timur - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur (Lotim) mengamankan seorang pengedar sabu-sabu berinisial S. Polisi menemukan sabu dengan berat 74,72 gram dari pria asal Masbagik, Lotim, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu.

"Perkiraan harganya sekitar Rp 70 juta," kata Kasatresnarkoba Polres Lotim, Iptu Fedy Miharja, Selasa (15/7/2025).

Fedy mengungkapkan S ditangkap di rumahnya pada Senin (14/7/2025). Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan S akan bertransaksi narkoba.

Kepada polisi, S mengakui barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial H yang juga asal Masbagik. Namun, Fedy berujar, H melarikan diri saat polisi hendak menangkapnya.

"Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan, pencarian terhadap asal barang. Kami masih mencari tahu keberadaannya (H) di mana," imbuhnya.

Fedy menuturkan polisi sudah mengincar S sejak lama. Pasalnya, sejumlah pelaku kasus narkoba yang ditangkap di wilayah itu kerap menyebut nama S.

"Sementara masih kami kaitkan dengan perkara sebelumnya dan juga jaringannya di wilayah lain," ujar Fedy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, S diketahui menjajakan sabu di wilayah Masbagik. Saat ini, S dan barang bukti tersebut telah diamankan di Polresta Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti sabu sudah kami bawa untuk uji lab ke BPOM Mataram," pungkasnya.


(iws/iws)

Hide Ads