Ia memaparkan banyaknya persoalan aset di Jawa Pos karena di masa lalu, saat dipimpin Dahlan Iskan, perusahaan kerap menggunakan praktik nominee, yakni menitipkan aset atau saham atas nama direksi.
"Banyaknya persoalan aset di Jawa Pos terjadi karena di masa lalu, saat Jawa Pos di era kepemimpinan Dahlan Iskan, banyak menggunakan praktek nominee, menitipkan aset/saham pada nama direksi," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktik itu dilakukan karena industri media di era Soeharto mewajibkan SIUPP hanya bisa diterbitkan atas nama pribadi. Sayangnya, kebiasaan tersebut masih berlanjut meski aturan sudah dicabut.
Sejak pendiri Jawa Pos, Eric Samola, wafat pada akhir 2000, upaya penertiban mulai digencarkan.
"Pada awal 2001, pemegang saham mayoritas Jawa Pos sudah mendorong adanya upaya balik nama," sebut Jati.
Namun, banyaknya aset di berbagai lokasi membuat proses berjalan lambat.
"Ada yang bisa diselesaikan dengan kesepakatan, tapi ada yang tersisa dan bahkan jadi sengketa hukum," tambahnya.
Nilai Kewajiban Dahlan Diungkap
Terkait aset atas nama Dahlan Iskan, Jati menyebut nilainya cukup signifikan.
"Kewajiban Pak Dahlan Iskan pada Jawa Pos itu sangat materil jumlahnya. Tapi setelah ada pendekatan, semua sepakat dikompensasikan dengan saham beliau. Inilah mengapa saham Pak Dahlan Iskan sejumlah 3,8 persen di Jawa Pos," terangnya.
Adapun soal sengketa PT Dharma Nyata, Jati menegaskan seluruh mantan direksi Jawa Pos mengetahui status aset tersebut.
"Semua mantan direksi Jawa Pos tahu betul bahwa aset itu bukan punya mereka dan ada upaya Jawa Pos untuk dilakukan balik nama sejak 2001. Banyak sekali bukti-bukti yang valid tentang ini," tegasnya.
Bahkan, PT Dharma Nyata rutin membagikan dividen ke Jawa Pos hingga 2017.
"Tapi, sejak 2017 tiba-tiba stop, itu sejak NW (Nany Wijaya, red) dicopot dari holding. Makanya, aset PT Dharma Nyata harus Jawa Pos selamatkan," tandasnya.
Meski begitu, Jati menegaskan pihaknya tetap membuka ruang dialog.
"Kami selalu terbuka untuk itu, karena kami sadar, jika tidak paham betul atas duduk perkara hukum yang ada, akan mudah muncul salah persepsi," pungkasnya.
Simak Video "Tiba di KPK, Dahlan Iskan Diperiksa Jadi Saksi Kasus LNG Pertamina"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)