Hasil Visum Bocah 6 Tahun Korban Asusila Eks Kapolres Ngada: Selaput Dara Robek

Kupang

Hasil Visum Bocah 6 Tahun Korban Asusila Eks Kapolres Ngada: Selaput Dara Robek

Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 12 Jun 2025 15:52 WIB
Eks Kapolres Ngada, Fajar, saat diserahkan ke Kejari Kupang, Selasa (10/6/2025).
Eks Kapolres Ngada, Fajar, saat diserahkan ke Kejari Kupang, Selasa (10/6/2025). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap salah satu korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mengalami cedera serius di bagian vital. Korban berinisial IBS (6) mengalami robekan pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul.

"Perbuatan tersebut mengakibatkan cedera fisik serius, dibuktikan melalui hasil visum et repertum yang menunjukkan robekan pada selaput dara korban akibat kekerasan tumpul," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada wartawan di Kejari Kota Kupang, Kamis (12/6/2025).

Raka Putra juga menyoroti peran mahasiswi Politeknik Negeri Kupang, Stefani Doko Rehi alias Fani, yang diduga menjadi fasilitator dalam kasus kekerasan seksual terhadap para korban. Fani juga diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, keterlibatan Fani menjadi bukti bahwa kejahatan ini tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merusak tatanan sosial serta nilai-nilai kemanusiaan.

Kejati NTT mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif mencegah terjadinya TPPO. Salah satu langkah pencegahan yang disarankan adalah meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta mendorong pelaporan terhadap indikasi eksploitasi.

ADVERTISEMENT

"Perlindungan terhadap anak dan pencegahan TPPO adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi yang lebih aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan," jelas Raka Putra.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads