Pasangan suami istri di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Robertus Jehadu dan Serli Irianti, segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Manggarai. Keduanya merupakan tersangka penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial RJ (14). Robertus dan Serli sudah dilimpahkan beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai pada 4 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, membeberkan penganiayaan terhadap RJ dilakukan Robertus dengan meletakkan ujung kayu bakar yang ada bara api di telapak tangan RJ hingga melepuh. Serli ikut menganiaya RJ dengan menendang bahu dan kepala bagian belakang siswa SMP kelas 2 tersebut hingga tersungkur ke tembok rumah.
Robertus dan Serli dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 c UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukuman pidana penjara empat tahun delapan bulan," kata Ahmad, Rabu (11/6/2025).
Zacky mengatakan penganiayaan terhadap RJ terjadi di rumah pasangan suami istri tersebut di Kampung Ara, Desa Ngampang Mas, Kecamatan Borong, Manggarai Timur, pada 29 Agustus 2024 malam. Penganiayaan itu berawal dari tuduhan Robertus terhadap RJ dan empat kawannya mengambil ikan di bak sawah milik pasutri itu.
RJ dan empat temannya yang diinterogasi oleh Robertus di rumahnya membantah mengambil ikan di bak sawah. Mereka menyebut hanya mencari katak di bak tersebut. Tak mengaku mengambil ikan di bak sawah, Robertus dan Serli kemudian menghukum RJ.
"Setelah itu pelaku (Robertus) ke dapur dan mengambil kayu api yang masih ada bara apinya," terang Zacky.
Robertus kemudian meletakkan ujung kayu bakar yang ada bara api di telapak tangan RJ. Robertus memegang ujung kayu bakar itu. Aksi Robertus berhenti ketika RJ berteriak merintih kesakitan karena telapak tangan terasa panas tersulut bara api.
Setelah aksi Robertus tersebut, giliran Serli menganiaya RJ. Serli menendang dua kali bahu kanan RJ menendang sekali di kepala bagian belakang. Aksi Serli ini menyebabkan RJ tersungkur ke tembok.
Setelah penganiayaan tersebut, Robertus kemudian menasihati RJ dan empat kawannya untuk tidak lagi mencari katak di bak sawahnya. Mereka berjanji untuk memenuhi permintaan Robertus tersebut.
Robertus kemudian minta mereka pulang ke rumah masing-masing pada malam itu. Tiba di rumah, ibu kandung RJ terkejut melihat kondisi telapak tangan RJ yang melepuh. RJ menjelaskan peristiwa yang dialaminya. Sang ibu pun menangis. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Manggarai Timur.
(hsa/hsa)