Rekonstruksi Pembunuhan di Labuan Bajo, Tersangka Peragakan 42 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan di Labuan Bajo, Tersangka Peragakan 42 Adegan

Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 05 Jun 2025 18:07 WIB
The greatest fear, an intruder in the house.
Foto: Ilustrasi penusukan. (iStock)
Manggarai Barat -

Polres Manggarai Barat menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (5/6/2025). Ada puluhan adegan yang diperagakan tersangka berinisial GT (26) dalam peristiwa penikaman yang menewaskan warga berinisial B (38) tersebut.

"Ada 42 adegan yang diperagakan tersangka pada rekonstruksi ini," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kamis (5/6/2025).

Lufthi menjelaskan adegan yang diperagakan oleh tersangka itu mulai dari awal keributan dengan korban hingga terjadinya penikaman hingga korban tewas. Tak ada temuan baru dalam rekonstruksi itu. Semuanya sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama rekonstruksi tidak ditemukan adanya keganjilan atau temuan baru. Adegan yang dilakukan tersangka dengan para saksi sama dengan hasil pemeriksaan atau BAP," ujar Lufthi.

Rekonstruksi itu dilakukan di halaman markas Polres Manggarai Barat. Rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) karena pertimbangan keamanan.

ADVERTISEMENT

"Kami memilih lokasi dalam Polres, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama proses rekonstruksi," terang Lufthi.

Adapun, GT menikam B hingga tewas di jalan Mutiara, Kampung Ujung, Labuan Bajo pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 00.10 Wita. GT merupakan warga Kampung Ujung. Sementara, B berasal dari Desa Nanga Kantor, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat.

Penikaman itu bermula ketika sejumlah orang terlibat keributan di depan rumah GT di Kampung Ujung sekitar satu jam sebelum penikaman terjadi. Mendengar keributan itu, GT pergi melerai mereka yang bertengkar di depan rumahnya.

Saat itu GT juga meminta seorang perempuan yang tidak dikenal di lokasi keributan itu untuk pulang. Perempuan tersebut menolak permintaan GT hingga terjadilah pertengkaran.

"Wanita tersebut tidak terima sehingga terjadi pertengkaran antara tersangka dengan wanita tersebut dan setelah itu wanita tersebut langsung pergi dari tempat keributan," jelas Lufthi.

Seusai melerai mereka, GT kemudian mengajak istrinya mencari makan di sekitar Pelabuhan Marina Labuan Bajo. GT membawa sebilah pisau yang disisipkan dalam celana di pinggang bagian kiri.

Sekitar pukul 00.15 Wita, GT bersama istrinya melintas di Jalan Mutiara, Kampung Ujung. Sekelompok orang yang tidak dikenal GT menghalangi jalan mereka. Salah satunya adalah perempuan yang sebelumnya bertengkar dengan GT. B juga salah satu orang dalam kelompok yang menghalangi jalan tersebut.

GT kemudian menghentikan motornya dan memarkirnya sekitar 10 meter dari sekelompok orang yang tidak dikenalinya itu. Ia kemudian berjalan menuju sekelompok orang tersebut.

"Tersangka mendengar orang-orang itu berkata, 'Ini dia juga satu'. Mereka kemudian berjalan mendekati tersangka. Kepada orang-orang itu tersangka berkata, 'kenapa, kenapa', sambil mengeluarkan pisau dari saku celananya," jelas Lufthi.

B kemudian mendekati GT yang sudah memegang pisaunya. Saat saling berhadapan, GT langsung menikam B di rusuk kiri. Seketika itu B tumbang bersimbah darah hingga tewas.

GT bersama istrinya kemudian pergi menuju rumah keluarganya di Kampung Kaper, di pinggiran Kota Labuan Bajo. Adapun, B (38) dibawa ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo. Namun, nyawanya tak tertolong.

GT ditangkap polisi di rumah keluarganya sekitar dua jam setelah kejadian. GT mendekam di balik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. GT dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(hsa/hsa)

Hide Ads