Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Panjul Talla di wilayah Karangasem, Bali, Kamis (30/1/2024). Pria berusia itu 39 tahun itu ditangkap terkait penyelundupan 15 warga negara (WN) Bangladesh ke Australia.
"Penangkapannya kemarin siang di Karangasem, Bali. Setelah itu, tim kami membawa yang bersangkutan menggunakan pesawat Lion Air JT-924 ke Kupang dan tiba pada siang tadi," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendry Novika Candra, Jumat (31/1/2025).
Hendry mengungkapkan Panjul merupakan warga Desa Mola Samaturu, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Namun, Panjul juga mengantongi KTP yang beralamat di Desa Londalusi, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendry, penyelidikan kasus penyelundupan orang asing yang melibatkan Panjul itu telah dilakukan sejak November 2024. Adapun, Panjul ditangkap di wilayah Karangasem saat sedang melarikan diri.
"Setelah kami berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Karangasem, kami berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan," imbuhnya.
Kini, Panjul sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Sejumlah saksi kami sudah periksa dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Kolobolon, saksi mata pertama, beberapa WNA Bangladesh, dan saksi ahli dari Imigrasi," jelas Hendry.
Sebelumnya, polisi menangkap 15 imigran gelap asal Bangladesh di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, NTT. Mereka diduga hendak diselundupkan ke Australia.
"Ini mereka di-drop, bukan terdampar," ungkap Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, Kamis (19/12/2024).
Mardiono menjelaskan belasan orang itu sudah diamankan di Polres Rote Ndao. Polisi kemudian menyelidiki kapal yang memuat belasan imigran itu.
(iws/iws)