Lima anggota perguruan silat Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan. Korbannya adalah kakak beradik, Akris Saefatu dan Mario (17). Kini, lima tersangka ditahan di Mapolres Gianyar.
Para tersangka masing-masing berinisial AK (29), YB (19), BM alias M, JAA, dan RP. Penyebab pengeroyokan sepele. Korban, Mario, memakai kaus dengan logo dan tulisan IKSPI Kera Sakti.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Raya Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar, sekitar pukul 18.30 Wita, Sabtu (3/5/2025). Kapolres Gianyar AKBP Umar mengungkapkan penganiayaan itu bermula dari unggahan di Facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal postingan dari Saudara Mario yang mengenakan baju dari perkumpulan tersebut sehingga dicari keberadaan Mario yang sedang berada di Bypass Ketewel (Bypass IB Mantra)," ujar Umar dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Jumat (9/5/2025).
Berhasil menemui Mario, lantas AK dan YB menginterogasi remaja tersebut. Mereka menanyakan alasan Mario menggunakan kaus IKSPI Kera Sakti. AK dan YB menduga Mario bukanlah anggota IKSPI Kera Sakti. Saat ditanya, Mario bersikeras dirinya merupakan anggota IKSPI Kera Sakti. Namun, AK dan YB tidak percaya.
"Mario ditanyai nomor urut keanggotaan dan menjawab nomor seratus sekian dan itu harusnya sudah senior, sedangkan Mario mengaku baru 17 tahun. Tersangka lalu naik pitam," terang Umar.
AK dan YB yang emosi lalu berusaha merebut kaus Mario. AK lantas memukul wajah bagian kiri Mario sebanyak dua kali. YB turut mengarahkan tinjunya sebanyak dua kali ke bagian yang sama. Saat itu, ada teman Mario yang berupaya melerai. Namun, Mario sudah terlanjur babak belur.
Pengeroyokan tak berhenti di sana. Namun, berlanjut ke bengkel tambal ban Setia Kawan di Banjar Rangkan, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Pelaku BM, JAA, dan RP menuntut klarifikasi keanggotaan Mario dengan mendatangi bengkel tempat kakaknya, Akris Saefatu bekerja. Namun, Akris tak berada di tempat. Setibanya pada pukul 19.00 Wita, Akris langsung marah-marah karena adiknya dipukuli.
Tersulut amarah, Akris mendorong dan memukul BM sebanyak satu kali pada kelopak mata bagian bawah. BM pun ke luar dari bengkel, menuju warung di sebelah barat. Dia merekam kondisinya dan membagikannya ke grup WhatsApp IKSPI Kera Sakti.
Sekitar 30 orang anggota IKSPI Kera Sakti kemudian mendatangi bengkel Akris sekitar pukul 20.00 Wita. BM menunjukkan ke teman-temannya kalau Akris yang memukulnya. Setelah itu, BM menyerang Akris diikuti oleh JAA dengan memukul punggung Akris. Tidak berhenti di situ, RP juga turut memukuli.
Akris berusaha melarikan diri, tapi berhasil terkejar oleh BM yang kemudian memukulnya menggunakan senjata double stick atau nuncaku. Akibatnya, kepala Akris berdarah sehingga harus mendapat tiga jahitan. Punggungnya juga memar. Setelah puas, gerombolan tersebut meninggalkan lokasi.
"Yang dapat disita adalah double stick. Kemudian, pakaian ini yang dipermasalahkan, menjadi awal kedua belah kelompok ini (berkelahi)", kata Umar.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(hsa/gsp)