Ermynoldus Adam Senlau alias Gomez (31), pemalak sejumlah pemilik toko kelontong dan usaha gorengan di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi, Sabtu (3/5/2025). Gomez merupakan residivis kasus pembunuhan.
"Kami sampaikan bahwa Gomez, pelaku pemerasan dan pemalakan yang lagi viral di media sosial sudah kami tangkap tadi pagi di lokasi Car Free Day (CFD) Jalan El Tari Kota Kupang," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, kepada detikBali, Sabtu.
Aldinan mengatakan pria asal Kabupaten Alor yang tinggal menetap di Asrama Pemda Alor, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, itu ditangkap atas laporan dari salah satu korban pemerasan, MSAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melaporkan pemerasan yang dialaminya pada Rabu (30/4/2024) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, Gomez memalak MSAP yang sedang menjual aneka gorengan di Jalan Siliwangi, Kelurahan Oesapa.
Menurut Aldinan, saat kejadian MSAP bersama anak buahnya, NT, tengah menjaga jualannya itu. Tak lama kemudian, Gomez datang tanpa mengenakan baju dan langsung meminta MSAP dengan nada tinggi agar segera dibungkuskan gorengan.
"Jadi saat itu, korban merasa panik sehingga saksi NT bertanya kepada si Gomez itu bahwa mau bungkus berapa buah, tetapi Gomez menjawab terserah kau mau bungkus berapa saja," tutur Aldinan.
Setelah itu, NT langsung membungkus sejumlah aneka gorengan. Namun, Gomez meminta agar ditambah lagi dengan nada ancaman. Selanjutnya, Gomez mendatangi sebuah warung nasi geprek milik warga lainnya, MK, yang tak jauh dari lokasi pemalakan awal.
Di sana, Gomez meminta dua bungkus nasi ayam geprek kepada MK. Setelah itu, Gomez langsung kabur tanpa membayar.
"Menurut keterangan MK, Gomez sudah biasa datang ambil nasi ayam geprek tanpa membayar dan kalau tidak dikasih, maka dia akan mendobrak gerobak jualannya," terang Aldinan.
Selain gorengan dan ayam geprek, Gomez juga mengambil sejumlah bungkus rokok di toko kelontong milik dua warga, yakni Z dan MSM tanpa dibayar. Atas kejadian itu, MSAP langsung membuat laporan ke Polresta Kupang Kota untuk diproses hukum.
"Saat ini kami sudah memeriksa tiga orang saksi dan empat korban untuk melengkapi berkas penetapan tersangka secepatnya," beber Aldinan.
Aldinan menambahkan warga di sekitar Kelurahan Lasiana dan Oesapa sering diresahkan dan diancam oleh kelakuan Gomez. Diketahui, Gomez merupakan residivis pembunuhan terhadap Xaverianus Lawan Geroda alias Heri Lamawuran, pada Jumat (7/10/2016) dini hari.
Saat itu, Heri yang merupakan mahasiswa asal Adonara, Flores Timur itu sedang mengikuti pesta wisuda saudaranya di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima. Setelah jadi buronan selama satu tahun lebih, polisi akhirnya berhasil menangkap Gomez di Kota Tangerang, Banten, pada Februari 2018. Namun, dia hanya dihukum beberapa tahun.
(hsa/hsa)