Polisi menangkap seorang pria, PN, yang memalak pemilik toko di Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria itu beraksi dalam kondisi mabuk sopi.
"Pelakunya kami amankan atas laporan masyarakat karena sangat meresahkan. Selain memalak, pelaku juga melakukan pengancaman," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, Selasa (8/10/2024).
PN ditangkap pada Senin (7/10) setelah aksinya terekam CCTV dan dilaporkan ke polisi. Aldinan menjelaskan kejadian itu berawal saat pria berusia 35 tahun itu tengah mabuk sopi meminta pemilik toko untuk memberikannya minuman keras (miras).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, karena tidak tersedia, PN kemudian mengambil susu dan sejumlah minuman ringan secara paksa tanpa membayarnya, sehingga pemilik toko merasa ketakutan dan tidak berani melawan.
Aksi PN itu terekam kamera CCTV lalu diviralkan di media sosial. Video tersebut memperlihatkan dengan jelas bagaimana pelaku mengancam dan mengambil barang secara paksa.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminalitas, terutama yang dilakukan oleh orang yang sedang mabuk sopi," jelas Aldinan.
Saat ini, Aldinan berujar, PN sudah ditetapkan jadi tersangka. Dia disangkakan dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
"Kami sudah mengamankannya di Mapolresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," beber Aldinan.
(dpw/dpw)