Kupang

Bea Cukai Sita 5.800 Batang Rokok Ilegal di NTT pada Awal 2025

Simon Selly - detikBali
Jumat, 02 Mei 2025 15:26 WIB
Ilustrasi rokok. (Foto: dok. Istimewa)
Kupang -

Bea Cukai terus menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Sepanjang Januari hingga Maret 2025, sebanyak 5.800 batang rokok ilegal berhasil diamankan di berbagai wilayah NTT.

Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, Tribuana Wetangterah, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers APBN KiTa Regional NTT Periode Januari-Maret 2025 yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTT. Ia hadir mewakili Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali Nusra.

"Dari informasi yang ada penindakan yang telah dilakukan selama periode Januari-Maret 2025, dari sekitar sembilan puluhan penindakan rokok ilegal dari berbagai merek kurang lebih sudah mencapai 5800 batang rokok sampai bulan Maret 2025 ini," ujar Tri, Jumat (2/5/2025).

Menurut Tribuana, penindakan terhadap rokok ilegal di NTT tergolong masif. Pihaknya telah melakukan sekitar 90 kali penindakan selama tiga bulan pertama 2025.

"Terkait penindakan rokok ilegal cukup masif di NTT. Kita sudah lakukan sekitar sembilan puluhan penindakan, kemarin kami dari Kanwil sudah rapat dan beberapa upaya penindakan," tambahnya.

Bea Cukai juga terus memperkuat sinergi dengan sejumlah instansi untuk meminimalkan peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa cukai.

"Kami juga melakukan beberapa koordinasi dengan Satu Pol PP dan pihak kepolisian baik di daerah Flores, Sumba dan pulau Timor," ujarnya.

Tribuana menambahkan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

"Kegiatan penindakan terhadap rokok ilegal ini terus kita lakukan penindakan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di NTT," imbuhnya.



Simak Video "Video 7.199 Rokok Ilegal Disita dari 210 Toko Kelontong di Lumajang"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork