Desain baru pita cukai 2025 dirilis oleh Bea Cukai bersama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). Pita cukai 2025 ini menampilkan keindahan ragam bunga khas Indonesia.
Dilansir dari detikFinance, desain baru pita cukai 2025 memiliki tema Pesona Bunga Nusantara. Di antaranya terdapat gambar bunga jepun bali, jeumpa, anggrek bulan, anggrek hitam, dan cempaka hutan kasar.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan tema itu menjadi simbol kebanggaan dan menjadi komitmen Bea Cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun guna meningkatkan keamanan dan meminimalisasi peredaran barang kena cukai ilegal. Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah pemalsuan pita cukai," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).
Pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai penanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT), rokok elektrik (REL), hasil tembakau lainnya (HPTL), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Sebagai dokumen sekuriti, pita cukai terdiri dari kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.
Selain itu, pita cukai juga sebagai alat bantu pengawasan peredaran BKC. Selain itu, juga sebagai salah satu pendekatan manifestasi kebijakan tarif (quantitative measurement) yang tujuan utamanya mengendalikan kuantitas BKC yang beredar.
Dilengkapi Fitur Baru
Pita cukai pada 2025 untuk MMEA dalam negeri maupun dari luar negeri (impor) dilengkapi dengan fitur keamanan baru berupa Quick Response (QR) Code. Hal ini dilaksanakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi identitas produsen atau importir MMEA karena tampilan pita cukai tampak sederhana dengan QR Code.
Perlu diketahui warna pita cukai juga berbeda-beda, tergantung pada golongan dan jenis BKC-nya. Untuk BKC berupa HT golongan I berwarna jingga, golongan II berwarna biru, golongan III berwarna ungu, serta HT tanpa golongan berwarna abu-abu dan HT yang berasal dari luar negeri berwarna merah.
Untuk BKC berupa MMEA dari dalam negeri dengan golongan B berwarna biru dan golongan C berwarna hijau. Sedangkan untuk BKC berupa MMEA yang berasal dari luar negeri dengan golongan A berwarna jingga, golongan B berwarna abu-abu, dan golongan C berwarna merah.
Budi mengungkapkan bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2025 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024, sehingga untuk mengidentifikasi keaslian pita cukai, masyarakat dapat merujuk pada peraturan tersebut yang tersedia pada laman https://bit.ly/PER-15_BC_2024.
Marak Pita Cukai Palsu
Berdasarkan hasil penindakan yang dilakukan unit pengawasan Bea Cukai, sampai saat ini masih marak ditemukan tindakan penghindaran pungutan negara (tax avoidance) dengan modus pelekatan pita cukai palsu, pelekatan pita cukai yang salah peruntukan, dan pita cukai yang salah personalisasi.
Praktik penghindaran pungutan negara tersebut tentu berdampak negatif bagi negara dan pelaku usaha BKC. Negara kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor cukai dan pelaku usaha terpengaruh pengembangan bisnisnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu memeriksa keaslian pita cukai pada produk yang dibeli dan menolak penggunaan produk (BKC) ilegal. Pastikan produk yang dibeli telah dilekati pita cukai asli untuk menghindari risiko hukum akibat penggunaan produk ilegal," tutup Budi.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(hsa/hsa)