Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, digerebek dan disegel polisi pada Kamis (3/4/2025) pukul 06.50 Wita. SPBU bernomor 54.801.32 itu diduga mengoplos Pertalite dengan Pertamax di salah satu dispensernya.
"Ya, benar ada peristiwa itu," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, saat dihubungi detikBali, Jumat (11/4/2025).
Pantauan detikBali, SPBU tersebut berada di sisi utara jalan dan memiliki empat jalur kendaraan serta tiga dispenser BBM. Salah satu dispenser yang berada di posisi tengah masih terlihat dililit garis polisi. Suasana SPBU tampak sepi, tidak ada kendaraan yang mengantre. Di temboknya terpasang spanduk bertuliskan 'SPBU ini sedang dalam pembinaan PT Pertamina Patra Niaga'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Hingga kini, polisi masih mendalami dugaan pengoplosan BBM di SPBU tersebut. Sukadi belum menjelaskan detail kronologi kejadian maupun status pihak yang diduga terlibat.
"Peristiwa itu sekarang masih tahap penyidikan," katanya singkat.
Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyebut ada tiga orang karyawan SPBU yang diduga terlibat dalam aksi pengoplosan BBM. Ketiganya terpantau kamera CCTV saat diduga melakukan aktivitas mencampur bahan bakar.
"Status mereka saya belum cek, tapi memang nama-nama itu yang terpantau CCTV saat diduga melakukan kegiatan (mengoplos bensin) itu," ungkap Ahad.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya rekaman CCTV dan sampel BBM yang diduga sudah dioplos.
Ahad menjelaskan, dalam rekaman CCTV terlihat sebuah truk tangki berkapasitas 16 kiloliter (KL) mengangkut Pertalite dan tiba di SPBU pukul 06.50 Wita. Tak lama kemudian, sopir truk terlihat melakukan proses pembongkaran BBM ke dispenser tanpa pengawasan dari petugas resmi SPBU.
"Karena waktu pembongkaran (dispenser BBM) dan lain-lain itu terekam CCTV. Lalu, siapa-siapa yang terlihat di dalam rekaman. Itu sedang didalami polisi," kata Ahad.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi administratif kepada SPBU tersebut. Sanksi berupa penghentian pasokan seluruh jenis BBM selama satu bulan ke depan. Artinya, SPBU tidak dapat beroperasi selama masa pembinaan.
"Dikenakan sanksi. Penghentian suplai semua produk selama satu bulan. Otomatis dia nggak bisa jualan dong," tegas Ahad.
Selain itu, Pertamina juga mewajibkan pihak SPBU untuk melakukan perbaikan pada aspek operasional dan pelayanan BBM kepada konsumen.
"Kami juga mewajibkan SPBU melakukan perbaikan dalam aspek operasional dan pelayanan BBM kepada konsumen," tambahnya.
(dpw/iws)