Penjabat (Pj) Kepala Desa Wullu Manu, Fransiskus Xaverius Ngongo, ditangkap polisi karena memperkosa seorang remaja berinisial MRB (15). Pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Pelaku sudah kami tahan. Korban mendapat persetubuhan berulang kali dari pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika, kepada detikBali, Kamis (10/4/2025).
Artika menuturkan Fransiskus memperkosa MRB sebanyak lima kali di tiga lokasi berbeda. Fransiskus, dia berujar, pertama kali memperkosa MRB pada pertengahan Desember 2023. Fransiskus kemudian mengulangi perbuatannya pada pertengahan Januari 2024.
Sepekan setelah itu, Fransiskus kembali menjalankan aksi bejatnya. Menurut Artika, pria berusia 55 tahun itu terakhir kali memperkosa MRB pada 25 Maret 2025.
"Pelaku menyetubuhi korban di rumahnya, kebun, serta rumah kosong warga di lokasi berbeda," tutur Artika.
Artika mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari ibu MRB, yaitu KD pada Rabu (2/4/2025). "Pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian keterangan korban maupun pelaku ada kesesuaian," imbuhnya.
Menurut Artika, Fransiskus telah ditetapkan sebagai tersangka. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya, itu dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak Video "Video: Pilu Korban Pemerkosaan di Sumba, Lapor Polisi Malah Dicabuli"
(iws/iws)