Pj Kades di Sumba Beri Uang Tutup Mulut Rp 10 Ribu Seusai Perkosa Remaja

Pj Kades di Sumba Beri Uang Tutup Mulut Rp 10 Ribu Seusai Perkosa Remaja

Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 10 Apr 2025 14:48 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi. (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
Sumba Barat Daya -

Penjabat (Pj) Kepala Desa Wullu Manu, Fransiskus Xaverius Ngongo, memperkosa seorang remaja berinisial MRB sebanyak lima kali. Fransiskus memberi imbalan tutup mulut dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu seusai memperkosa perempuan berusia 15 tahun itu.

"Setelah menyetubuhi korban, pelaku memberinya sejumlah uang kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika, kepada detikBali, Kamis (10/4/2025).

Artika mengungkapkan Fransiskus memperkosa MRB di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT). Semula, dia berujar, Fransiskus merayu dan mengajak MRB untuk berhubungan badan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fransiskus pertama kali memperkosa MRB pada pertengahan Desember 2023. Pria berusia 55 tahun itu terakhir kali memperkosa MRB pada 25 Maret 2025.

"Uang tersebut diberikan pelaku sebagai bentuk ancaman dan tutup mulut agar korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua ataupun orang lain," ungkap Artika.

Fransiskus telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan tersebut. Pemerkosaan tersebut dilakukan di rumahnya, kebun, serta rumah kosong warga.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya, itu dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(iws/gsp)

Hide Ads