Seorang pria paruh baya bernama Efendy Lamba (59), warga Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, ditangkap polisi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kamis (27/3/2025). Dia ditangkap polisi setelah membakar vila milik seorang warga negara (WN) Inggris, Stephen Joseph Teasdal.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap di Jalan Bypass Ngurah Rai, di sebuah proyek tempat kerjanya yang baru," kata Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus, saat konferensi pers di kantornya, Senin (7/4/2025).
Aksi pembakaran itu terjadi di Vila Devalaya, Jalan Anggrek Raya I Nomor 6, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, 17 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 Wita. Efendy berniat membakar dan sekaligus membunuh Teasdal yang kebetulan sedang tidur di vila itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa peralatan seperti botol kaca, bensin, dan kain sudah disiapkan. Lalu, satu botol berisi bensin dan lain yang terbakar dilempar Efendi ke vila itu. Tak lama, vila itu terbakar akibat ulah Efendy.
Beruntung, Teasdal sempat terbangun karena mendengar pecahan botol usai dilempar Efendy. Teasdal lalu menyelamatkan diri dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Niatnya memang sekalian membakar korban. Tapi untung korban (Teasdal) sempat bangun. Kalau nggak, kena (pasal) pembunuhan berencana dia," kata Agus.
Agus mengatakan Efendy sempat diburu 10 hari, hingga akhirnya tertangkap dan kini sudah ditahan. Saat diinterogasi polisi, Efendy mengaku nekat membakar vila itu karena sakit hati telah diberhentikan dari pekerjaannya oleh Teasdal.
"Jadi, Efendy ini baru bekerja sekitar tiga bulan. Selama itu, dia ngakunya sering mendapat perlakuan tidak mengenakkan," katanya.
(hsa/hsa)