Pemimpin politik sayap kanan Prancis, Marine Le Pen, terancam gagal mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) Prancis 2027. Pengadilan Paris menjatuhkan hukuman empat tahun penjara atas kasus skema pekerjaan palsu.
Le Pen dinyatakan bersalah karena memanfaatkan pengeluaran Parlemen Eropa untuk mempekerjakan asisten yang sebenarnya bekerja untuk partainya, National Rally (RN). Selain Le Pen, sembilan anggota partai RN juga dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama.
Meski divonis empat tahun penjara, Le Pen tidak akan menjalani hukuman di balik jeruji besi. Dua tahun masa hukumannya ditangguhkan, sementara dua tahun sisanya akan dijalani di luar penjara dengan pemakaian gelang elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peluang di Pilpres 2027 Mengecil
Hukuman ini membuat peluang Le Pen maju dalam Pilpres 2027 semakin kecil. Dia dan beberapa pejabat partainya dilarang mencalonkan diri setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Pengadilan mempertimbangkan, selain risiko mengulangi tindak pidana, gangguan besar terhadap ketertiban umum jika seseorang yang sudah dihukum adalah kandidat dalam pemilihan presiden," kata hakim ketua Benedicte de Perthuis, dilansir dari detikNews, Senin (31/3/2025).
Le Pen masih memiliki opsi untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Proses banding di pengadilan biasanya memakan waktu sekitar satu tahun. Jika bandingnya ditolak, ia dapat mengajukan kasasi ke Pengadilan Kasasi Prancis, yang dapat memperpanjang proses hukum lebih lama.
Dalam sebuah artikel untuk surat kabar La Tribune Dimanche yang diterbitkan pada Minggu (30/3), Le Pen menyebut putusan ini sebagai hak hidup atau mati kepada para hakim atas gerakan mereka.
(dpw/dpw)