Akal Bulus Pria Pinrang Sekap dan Perkosa Istri Teman Sendiri

Akal Bulus Pria Pinrang Sekap dan Perkosa Istri Teman Sendiri

Muhclis Abduh - detikBali
Sabtu, 29 Mar 2025 14:25 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa)
Denpasar -

Seorang pria bernama Sahar (32) ditangkap polisi setelah menyekap dan memerkosa perempuan yang merupakan istri temannya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku awalnya menawarkan diri untuk menengahi konflik rumah tangga korban dan suaminya.

"Pelaku ini teman dari suami korban. Dia berpura-pura ingin membantu memediasi agar korban bisa akur kembali dengan suaminya," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, dilansir dari detikSulsel, Sabtu (29/3/2025).

Menurut Andi Reza, peristiwa itu terjadi pada Januari 2025 di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Pelaku menjemput korban dari rumah temannya dengan dalih akan mempertemukannya dengan sang suami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku menjemput korban dengan mengaku akan mempertemukan dengan suaminya. Namun, pelaku malah membawa korban ke rumahnya, bukan ke rumah suami korban. Pelaku berdalih akan menghubungi suami korban untuk dilakukan mediasi di rumahnya," ujarnya.

Alih-alih menelepon suami korban, pelaku justru mengurung korban di dalam rumahnya selama seminggu. Korban dipaksa untuk berhubungan badan berulang kali di bawah ancaman.

ADVERTISEMENT

"Pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengunci pintu, lalu memaksa serta mengancam korban untuk melakukan hubungan badan secara berulang kali selama lebih kurang seminggu," imbuhnya.

Pelaku selalu memastikan pintu rumah terkunci sehingga korban tidak bisa melarikan diri. Setelah merasa puas, pelaku akhirnya membawa korban kembali ke suaminya.

"Pelaku sendiri yang mengantarkan korban pulang ke rumah suaminya. Saat itu, pelaku mengatakan kepada suami korban agar tidak meninggalkan korban karena korban dalam keadaan hamil," jelas Reza.

Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pinrang. Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak menangkap pelaku di Desa Pesulong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), pada Senin (24/3) sekitar pukul 23.00 Wita.

"Pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di detikSulsel. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/dpw)

Hide Ads