Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Hen Yosdad Rumboni, Sutardi Finata dan Jefri Hutasoit sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam peredaran 14 ribu botol poppers ilegal berukuran 10 mililiter (ml) di Kota Kupang, NTT.
"Kami amankan itu ada 14 ribu botol poppers dari berbagai jenis. Tiga orang ini kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, saat konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (25/3/2025).
Baskoro menjelaskan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran obat terlarang jenis poppers di Kota Kupang pada Minggu (10/11/2024). Saat itu, Polda NTT menangkap Hen di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, bersama barang bukti 15 botol poppers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi kemudian menangkap Jefri Hutasoit di Jakarta pada Selasa (18/3/2025). Saat bersamaan, polisi juga menangkap Sutardi di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Baskoro, Jefri merupakan afiliator produk poppers. Sedangkan, Sutardi sebagai distributor yang menyediakan poppers kepada Jefri dan Hen.
"Obat tersebut peredarannya dilarang keras oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini masuk produk yang tidak boleh diedarkan, tetapi ternyata masih dijual bebas secara ilegal khusus dari kalangan-kalangan yang berperilaku menyimpang," jelas Baskoro.
Baskoro menjelaskan poppers merupakan bahan kimia yang mempunyai efek luar biasa. Sebab, bahan kimia itu mengandung isobutyl nitrite, zat yang dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, hingga kematian jika disalahgunakan.
"Kalau bagi orang normal tidak berpengaruh, tetapi bagi yang punya kelainan dan perilaku menyimpang, itu sangat berpengaruh dalam meningkatkan gairah seksual," ungkap Baskoro.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 12 tahun penjara.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat keras ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk obat-obatan, terutama yang diperoleh melalui platform digital," tegas Baskoro.
(iws/iws)