"Tidak cukup bukti, tidak layak dilakukan persidangan karena cuma Rp 250 ribu. Kami berharap ada uang banyak di brankas itu, tapi saya nggak tahu ternyata nggak ada setelah dibuka, mungkin telah dipindahkan, kami nggak tahu," kata Sumedana di kantor Kejati Bali, Senin (24/3/2025).
Sumedana menegaskan tidak ada penjebakan terhadap tersangka dalam kasus tersebut. Proses tersebut memang sudah hal biasa ketika tersangka pertama berdalih dikriminalisasi.
"Ini hal biasa, yang ada setelah kami lakukan penyelidikan tidak layak untuk disidangkan. Kurang cukup bukti," tuturnya.
Namun demikian, Sumedana menyampaikan jika memang ke depannya ada bukti baru, kasus tersebut dapat dibuka kembali.
"(Pemulihan nama baik tersangka) Sudah, sudah diterima SP3," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, layanan fast track atau jalur cepat di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, menjadi celah pungutan liar (pungli) petugas Imigrasi. Padahal, jalur itu digunakan untuk mempermudah keimigrasian bagi orang lanjut usia (lansia), ibu hamil, anak, dan pekerja migran Indonesia (PMI). Tak dipungut biaya sepeser pun.
Kejati Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka pungli dalam kasus tersebut pada 15 November 2023. Pejabat Imigrasi tersebut bernama Hariyo Seto (HS). Dia merupakan salah satu dari lima orang petugas Imigrasi yang ditangkap. Sementara, empat orang lainnya belum ditetapkan statusnya.
(hsa/gsp)