Imigrasi Ngurah Rai Minta Eks Pejabat Tersangka Pungli Tak Ditahan

Imigrasi Ngurah Rai Minta Eks Pejabat Tersangka Pungli Tak Ditahan

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 27 Nov 2023 14:33 WIB
Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto.
Foto: Hariyo Seto, tersangka pungli fast track Bandara Ngurah Rai. (Dok. Kemenkumham)
Denpasar - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk mantan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Hariyo Seto. Dia merupakan tersangka kasus pungutan liar (pungli) jalur cepat (fast track) di Bandara Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra beralasan ingin melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi terhadap Hariyo.

"(Pengajuan penangguhan penahanan) untuk dilakukan pemeriksaan internal dan evaluasi," kata Suhendra dalam keterangan pers, Senin (27/11/2023).

Permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan sejak Rabu (22/11/2023). Namun, sampai sekarang belum ada jawaban dari Kejati Bali.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Eka Sabana menyatakan telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Hariyo. Dia mengakui sejauh ini belum menanggapi permohonan itu.

"(Surat permohonan penangguhan penahanan) masih di tim penyidik. Nanti jika ada keputusan akan kami update," kata Eka kepada detikBali.

Eka menuturkan perkembangan kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Sejauh ini ada 15 saksi yang diperiksa. Baru Hariyo yang ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Bali menangkap lima petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa (14/11/2023). Mereka diduga melakukan pungli di layanan fast track bandara internasional tersebut.

Imigrasi Ngurah Rai menyatakan menghormati penanganan kasus hingga nanti secara sah dan terbukti di pengadilan jika Haryo memang bersalah. Sementara itu, empat petugas imigrasi lain yang turut terciduk bersama Hariyo, kini sudah dibebastugaskan untuk menjalani pemeriksaan internal Imigrasi Ngurah Rai.


(hsa/hsa)

Hide Ads