Anggota patroli dan pengawalan (patwal) viral lantaran memepet dan menendang pemotor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Anggota patwal berinisial Aipda H itu kini telah dicopot oleh Kepolisian Resor (Polres Bogor).
"Yang bersangkutan sudah dicopot, sekarang sedang diperiksa. Kemudian, nanti hasil pemeriksaan akan keluar untuk hukuman," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, kepada wartawan di kantornya, Sabtu (15/3/2025) dilansir dari detikNews.
Rizky menjelaskan kronologi kejadian yang viral tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/3/2025). Saat itu, pengawalan sedang dilakukan dari arah Gadog menuju Puncak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kendaraan motor yang sudah dikasih tanda untuk ke pinggir, tetapi memang kendaraan tersebut masih mencari ataupun berupaya untuk ke pinggir karena melihat spion. Saat terjadi pengawalan tersebut, dia (pemotor) bersenggolan dengan mobil yang dikawal," ungkap Rizky.
Saat itu, karena melihat ada keramaian di belakang, Aipda H berupaya memberhentikan kendaraan tersebut. Namun, karena terlalu mepet, terjadi senggolan.
"Tetapi karena terlalu mepet, jadi kena crash bar. Jadi saya tekankan untuk yang di medsos itu dikatakan ditendang, itu tidak, tetapi kalau bersentuhan dengan kendaraan, kena crash bar patroli, akhirnya yang bersangkutan terjatuh," tutur Rizky.
Dilihat dalam video viral itu terlihat petugas patwal memberhentikan pengendara motor. Narasi dalam video viral itu menyebutkan petugas patwal menendang pemotor.
Tidak terlihat jelas anggota patwal tersebut menendang pengendara motor. Terlihat pula mobil berwarna putih berada di belakang anggota patwal tersebut.
Rizky juga telah meminta maaf dan akan menindak tegas anggotanya tersebut.
"Saya Kasat Lantas Polres Bogor, menindaklanjuti dari video yang beredar di media sosial terkait insiden BM dan motor di jalur Puncak, kami memohon maaf atas kejadian tersebut serta akan menindak tegas anggota yang terlibat," kata Rizky, Jumat (14/3/2025).
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
(hsa/gsp)