Pejabat Indonesia Diminta Tiru Swedia Naik Transportasi Umum

Pejabat Indonesia Diminta Tiru Swedia Naik Transportasi Umum

Ridwan Arifin - detikBali
Selasa, 28 Jan 2025 14:38 WIB
Viral Patwal RI 36
Foto: Patwal pejabat Indonesia yang menuai polemik. (Marc via X.com)
Bali -

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta para pejabat di Indonesia meniru pejabat di negara-negara Eropa seperti Swedia yang sehari-hari terbiasa menggunakan transportasi umum. Banyaknya pejabat Indonesia yang dikawal turut memberi andil atas kemacetan di jalan raya.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno menilai patroli dan pengawalan (patwal) sebagai fasilitas untuk pejabat semestinya hanya diberikan kepada presiden dan wakil presiden.

"Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal. Jalan yang dibangun melalui pungutan pajak digunakan oleh masyarakat umum," ujar Djoko, dikutip dari detikOto, Selasa (28/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu sesuai Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Djoko.

Djoko berharap sebagai pejabat semestinya bisa menjadi contoh masyarakat untuk penggunaan transportasi publik. Khususnya bagi pejabat yang sering melintas di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Di Kota Jakarta, Djoko melanjutkan, layanan transportasi sudah tersambung. Setiap keluar dari hunian di Jakarta, tidak sampai 500 meter dipastikan mendapatkan halte atau bus stop angkutan umum.

"Artinya, ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah sedemikian merata tidak jauh berbeda dengan kota dunia lainnya yang masyarakat dan pejabat sudah terbiasa menggunakan angkutan umum. Angkutan umum yang tersedia di Jakarta sudah beragam, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT hingga MRT," jelas dia.

"Untuk kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia dikhususkan cukup bagi presiden dan wakil presiden," sambung Djoko.

Dia mengatakan pejabat negara harus membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu. Berbaur dengan masyarakat umum akan membuat pejabat mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat.

"Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat. Hal yang langka di Indonesia, jika bisa menemukan pejabat yang mau setiap hari menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja," ujar Djoko.

Salah satu negara yang tidak memberikan fasilitas seperti pejabat di Indonesia adalah Swedia. Negeri Skandinavia ini tidak menawarkan kemewahan atau hak istimewa kepada para politikusnya. Tanpa mobil dinas atau sopir pribadi, para menteri dan anggota parlemen Swedia bepergian dengan bus dan kereta, berbarengan bersama warga negara yang mereka wakili.

"Sayalah yang membayar para politikus. Dan saya tidak melihat alasan untuk memberi mereka kehidupan yang mewah," kata Joakim Holm, seorang warga negara Swedia.

Politikus di sana bahkan tak berani hanya sekadar menggunakan taksi. Sebab, pejabat naik taksi yang lebih eksklusif dibanding transportasi massal akan menjadi sorotan masyarakat dan berita utama di media. Bahkan, juru bicara parlemen menerima kartu untuk menggunakan transportasi umum. Hanya perdana menteri yang berhak menggunakan mobil dari pasukan keamanan secara permanen.

Bagaimana dengan Indonesia? Sesuai aturannya, pejabat di Indonesia seperti menteri-menteri dibekali kendaraan dinas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Urusan kendaraan dinas tercantum dalam BAB III Pasal 5.

Bahkan, baru-baru ini keluar aturan baru mengenai standar kendaraan dinas untuk pejabat. Berdasarkan aturan terbaru PMK 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, menteri mendapat jatah maksimal mobil dinas dua unit sedangkan wakil menteri satu unit.

Artikel ini sudah tayang di detikOto, baca selengkapnya di sini




(hsa/gsp)

Hide Ads