5 Terdakwa Korupsi Bumi Perkemahan Divonis 1 hingga 2,6 Tahun Bui

Manggarai Barat

5 Terdakwa Korupsi Bumi Perkemahan Divonis 1 hingga 2,6 Tahun Bui

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 15 Mar 2025 18:14 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Foto: detikcom/Ari Saputra
Manggarai Barat -

Lima terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana (Sarpras) Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis satu hingga 2,6 tahun penjara. Korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 223 juta lebih.

Sidang pembacaan putusan itu dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (14/3/2025). Lima terdakwa tersebut adalah Anselmus Anias selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat, Ferdinandus Jegambut selaku Direktur CV Golo Kulu, Isidorus Leonardi Gambut selaku pelaksana yang meminjam Bendera CV Golo Kulu dan CV Multi Talenta, Petrus Danggut selaku Direktur CV Wae Dalit, dan Yustinus Terang selaku Direktur CV Multi Talenta.

"Terdakwa Anselmus Anias dijatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dipotong masa tahanan yang telah dijalani, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, dalam siaran pers, Sabtu (15/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat terdakwa lainnya divonis pidana penjara masing-masing satu tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Ferdinandus, Petrus, dan Yustinus juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti. Ferdinandus membayar uang pengganti Rp 78,5 juta lebih, Petrus Rp 56,6 juta lebih, dan Yustinus Rp 50 juta.

ADVERTISEMENT

Menanggapi putusan terhadap Anselmus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat dan terdakwa masih pikir-pikir. Terhadap putusan untuk empat terdakwa lainnya, JPU dan terdakwa menerimanya.

Diketahui tindak pidana korupsi proyek tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 223 Juta lebih. Adapun anggaran paket pekerjaan pembangunan fasilitas Sarpras Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung tahun anggaran 2021 itu sebagaimana tertuang dalam DPA/DPPA Dinas PKO Manggarai Barat tahun anggaran 2021 sebesar Rp 732 juta lebih.

Ada lima paket pekerjaan proyek Sarpras Pramuka itu, di antaranya pembangunan MCK darurat putra-putri, MCK eksekutif putra-putri, hingga posko sekretariat. Pembangunan Sarpras tersebut berkaitan dengan rencana Manggarai Barat menjadi tuan rumah Jambore Pramuka tingkat Provinsi NTT tahun 2022.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads