Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) paket pembangunan fasilitas sarana dan prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung senilai Rp 732,166 juta. Bumi perkemahan tersebut berlokasi di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
"Ya. Lima orang sudah ditetapkan jadi tersangka dalam proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2021," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, kepada detikBali, Rabu (26/6/2024) malam.
Baca juga: Tujuh Kapolres di NTT Dimutasi |
Raka Putra menjelaskan kelima tersangka itu berinisial AA, FJ, ILN, PD, dan YT. Ia menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Menurutnya, perbuatan kelima tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 223 juta lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raka Putra mengungkapkan kelima tersangka memiliki peran masing-masing. Adapun, AA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PKO Manggarai Barat.
Kemudian, FJ sebagai Direktur CV Golo Kulu dan ILN sebagai pelaksana yang meminjam bendera CV Golo Kulu dan CV Multi Talenta. Lalu, PD sebagai Direktur CV Wae Delik Indah dan YT sebagai Diretur CV Multi Talenta.
"Modus operandinya yaitu mengurangi kualitas dan kuantitas dari volume pekerjaan," ungkap Raka Putra.
Raka Putra menerangkan ILN awalnya menemui AA agar paket pekerjaan pembangunan sarpras di bumi perkemahan tersebut dapat dikerjakan olehnya meski tak memiliki perusahaan. ILN juga menemui FJ agar bisa mendapatkan paket pembangunan WC darurat. Ia juga mengetahui masih ada paket pembangunan MCK eksekutif di Bumi Perkemahan Mbuhung putri dan pembangunan sekretariat semi permanen di tempat yang sama.
Setelah itu, ILN menghubungi AA agar bisa mendapat satu paket proyek. Singkat cerita, AA pun menyetujuinya. ILN lantas meminjam bendera CV Multi Talenta milik YT untuk dijadikan sebagai penyedia barang dalam pembangunan tersebut.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Direktur CV Wae Delik Indah, PD. Ia meminta AA agar paket pembangunan dua fasilitas MCK di bumi perkemahan itu dikerjakan olehnya. Akhirnya, CV Wae Delik Indah ditunjuk sebagai penyedia barang.
"Jadi, paket pekerjaan tersebut adalah pembangunan MCK darurat putra-putri, MCK eksekutif putra-putri dan posko sekretariat. Pembangunan itu juga berkaitan dengan rencana Kabupaten Manggarai Barat menjadi tuan rumah Jambore Pramuka tingkat Provinsi NTT pada 2022," tandas Raka Putra.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Mereka terancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Saat ini para tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan," pungkas Raka Putra.
(iws/gsp)