Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pengacara berinisial LIH atas dugaan pemerasan terhadap kliennya sebesar Rp 180 juta. Pelaku diduga menjanjikan penyelesaian kasus di kepolisian dan kini telah ditahan.
"Iya benar, kami amankan pada tanggal 7 Maret 2025 kemarin," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat kepada detikBali, Sabtu (8/3/2025) malam.
Syarif menjelaskan kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan LIH pada 17 Januari 2025. Saat itu, korban berkonsultasi mengenai kasusnya yang tengah bergulir di Polda NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kenalan dan percaya terhadap pelaku sebagai seorang advokat untuk konsultasi," ujar Syarif.
Namun, pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban dengan membuat surat palsu yang mencatut Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. Surat tersebut membuat korban tergerak menyerahkan sejumlah uang untuk menutup kasusnya.
"Pelaku kembali mengancam korban untuk menyerahkan uang. Pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 180 juta," bebernya.
Selain menangkap LIH, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kartu advokat Indonesia, satu stempel Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, satu lembar surat Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB tentang undangan klarifikasi tertanggal 23 Januari 2025, serta dua amplop cokelat.
"Kami juga mengamankan satu bendel surat kuasa tertanggal 19 Januari 2025, satu MacBook Air tipe Apple M2 berwarna midnight, satu HP Oppo Reno7 Z 5G berwarna spektrum pelangi, satu HP Samsung Galaxy Zenfone 5 berwarna dicy blue, dan satu unit mobil Wuling merah metalik," imbuhnya.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan LIH sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
"Saat ini tersangka telah ditangkap dan ditahan. Berkas perkara akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya.
(dpw/dpw)