Fakta-fakta Seusai Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK

Nasional

Fakta-fakta Seusai Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 11 Mar 2025 06:36 WIB
Rumah Ridwan Kamil.
Rumah Ridwan Kamil di Bandung digeledah KPK. (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam penyelidikan dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

"Betul, terkait perkara BJB," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Senin (10/3/2025), dilansir dari detikNews.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan penggeledahan tersebut. "Benar," ujar Fitroh saat dikonfirmasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sebelumnya telah mengumumkan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Bank BJB. Jika terdapat aparat penegak hukum (APH) lain yang juga menangani kasus ini, direktur penyidikan KPK akan berkoordinasi.

1. Rumah Digeledah, RK Belum Pernah Diperiksa

Dalam kasus ini, RK diketahui belum pernah diperiksa oleh KPK. Namun, lembaga antirasuah tetap melakukan penggeledahan di kediamannya.

ADVERTISEMENT

"Itu sudah masuk dalam materi penyidikan dan sangat teknis. Yang pasti, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara BJB," kata Fitroh.

Ia menegaskan bahwa penyidik KPK selalu berpegang pada alat bukti dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa keterangan resmi mengenai penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh proses rampung.

"Untuk rilis resminya baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua," tutur Tessa.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

2. Surat Perintah Penyidikan Sudah Terbit

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) telah terbit. Namun, ia belum merinci pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Tindak lanjut penanganan perkara ini akan diumumkan setelah rilis resmi terkait penentuan status hukum dalam kasus ini," ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Ia menambahkan bahwa konstruksi perkara merupakan kewenangan penyidik, sehingga pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim penyidik.

"Itu merupakan kewenangan penyidik, direktur, serta deputi untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Setyo.

Ridwan Kamil (RK) menghadiri acara 'Musyawarah 250 Ulama' di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).Ridwan Kamil. (Foto: Joakhim Tharob/detikcom)

3. RK Akan Kooperatif

Ridwan Kamil akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan rumahnya oleh KPK. Ia mengaku kooperatif dalam proses ini.

"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB," kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis yang dilansir detikJabar.

Ia memastikan bahwa tim KPK datang dengan membawa surat tugas resmi. Namun, ia enggan mengomentari lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

"Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif serta sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional," ujarnya.

"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK," tambahnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Alasan KPK Prioritaskan Geledah Rumah RK Terkait Bank BJB"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Hide Ads