Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali akhirnya membongkar pelampung pembatas yang memagari laut di Pulau Serangan, Denpasar. Pelampung pembatas yang dipasang oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) itu dinilai merugikan nelayan di kawasan pesisir tersebut.
Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan pembongkaran pelampung laut tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Bali Wayan Koster. Dharmadi menyebut PT BTID akhirnya sepakat untuk mengganti pelampung tersebut dengan penanda lain agar warga berhati-hati saat berada di sekitar area perairan itu.
"Mengingat kedalamannya (perairan) sangat dalam, sehingga sangat bahaya. Kendati demikian, bukan berarti harus dipasangi pelampung pembatas," kata Dharmadi melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin (3/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembongkaran pelampung pembatas di perairan serangan juga melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali. Dharmadi berharap para nelayan bisa kembali leluasa mencari ikan setelah pelampung tersebut dibongkar.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bali Putu Sumardiana menegaskan pelampung tersebut seharusnya tidak terpasang di lokasi tersebut. Ia menilai pelampung-pelampung itu dapat menghambat akses dan aktivitas nelayan sehingga menuai konflik.
"Jadi mau tidak mau pelampung ini harus dicabut. Astungkara, pelampung ini diputus pukul 14.00 Wita," kata Sumardiana.
Sebelumnya, pelampung pembatas yang dipasang oleh PT BTID menuai protes dari nelayan di Pantai Serangan. Nelayan meminta agar pelampung tersebut dicabut karena berdampak negatif terhadap mereka di sana.
"Nelayan pesisir di kawasan paling terdampak, jumlahnya sekitar 100 orang," kata salah seorang nelayan, Wayan Loka,saat rapat bersama DPR RI, DPRD Bali, DPD, dan PT BTID, pada 30 Januari lalu.
Pelampung tersebut dinilai menyebabkan hasil tangkapan nelayan menurun. Selain itu, nalayan harus menempuh jarak tempuh yang lebih jauh untuk melaut sehingga biaya operasional meningkat.
Tidak hanya itu, PT BTID juga mewajibkan penggunaan rompi oranye bagi nelayan yang beroperasi di sekitar Pantai Serangan. Kebijakan ini turut mendapat penolakan dari nelayan setempat.
"Hati nurani saya miris sekali karena warnanya oranye. KPK kan tahanannya juga warna oranye. Perbedaannya kalau di sana ada tulisan tahanan KPK, di sini tulisan nelayan," ujar Loka.
Komisaris Utama PT BTID Tantowi Yahya kala itu menjelaskan pemasangan pelampung dilakukan demi keamanan. Ia mengeklaim pelampung-pelampung itu bertujuan agar tidak ada lagi kasus penumpukan BBM liar yang pernah terjadi di kawasan tersebut.
"Bahwa di laguna itu pernah ada penumpukan BBM liar. Karena tempatnya tersembunyi dan petugas tidak bisa berjaga 24 jam. Pelampung itu bertujuan untuk keamanan agar tidak ada lagi kasus serupa atau bahkan yang lebih seram lagi, narkoba dan produk-produk lain yang diharamkan menurut perundang-undangan. Itu kan tanggung jawabnya ada di kami," ungkap Tantowi Yahya ketika itu.
(iws/nor)