Cabuli Siswi SMP Saat Syukuran Valentine, Mahasiswa di Kupang Ditangkap

Cabuli Siswi SMP Saat Syukuran Valentine, Mahasiswa di Kupang Ditangkap

Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Senin, 10 Mar 2025 20:58 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Kupang -

Mahasiswa berinisial RN (21) ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota. Musababnya, ia mencabuli siswi SMP berinisial SL di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

RN mencabuli siswi berusia 14 tahun itu saat acara syukuran hari Valentine. RN mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi sebelum mencabuli SL.

"Kasusnya pencabulan anak di bawah umur, tetapi pelaku sudah diamankan," ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, di kantornya, Senin (10/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aldinan menuturkan kejadian itu berawal saat SL meminta izin kepada ayahnya, EL (69), untuk menjemput ibunya di rumah salah satu keluarga di Kecamatan Alak pada Jumat, (7/03/2025) malam. Namun, karena tak kunjung tiba, ibu SL langsung pulang ke rumahnya.

Tiba di rumahnya, sang ibu menanyakan keberadaan SL kepada suaminya. EL mengatakan jika SL belum pulang. Pasangan suami istri (pasutri) itu kemudian mencari anaknya karena khawatir.

Tak lama kemudian, SL tiba di rumahnya. Saat diinterogasi, SL mengaku telah dicabuli oleh seorang pria yang tak dikenal namanya.

Beruntung saat itu, ibu SL mengetahui orang tua dari RN. Mereka kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Alak guna proses hukum.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap RN di kediamannya di KelurahanNamosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Sabtu (8/3/2025). "Saat kejadian, pelaku diduga masih dalam pengaruh alkohol," tuturAldinan.

RN telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ya terancam 15 tahun penjara," jelas Aldinan.




(iws/iws)

Hide Ads