Seorang pria, DM (51), memerkosa anak angkatnya, PN (12), saat baru pulang sekolah. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Rote Tengah, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Pelaku memerkosa korban di dalam rumahnya saat baru pulang sekolah," ujar Kapolsek Rote Tengah, Ipda Charles Rihi Pati, Jumat (7/3/2025).
Kejadian itu berawal saat PN baru pulang dari sekolah dan hendak mengganti seragam di dalam kamarnya, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 12.30 Wita. Tak lama kemudian, DM menghampiri PN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DM lalu memegang tangan PN lalu mengajaknya masuk ke dalam kamar. DM langsung mengunci pintu kamar dan memperkosa PN.
DM telah berulang kali memerkosa PN. Puncaknya, PN kabur ke rumah orang tua kandungnya pada Kamis (19/9/2024),
"Korban sudah tidak tahan lagi atas perbuatan pelaku, akhirnya melarikan diri ke orang tua kandungnya," tutur Charles.
Charles berujar PN selama ini tinggal dengan DM dan istrinya. Sebab, PN sejak berusia 5 tahun sudah menjadi anak angkat dari DM.
Menurut Charles, saat PN kabur ke rumahnya orang tuanya, dia mulai menceritakan kejadian yang dialaminya berlangsung sejak masih kelas 3 sekolah dasar (SD).
"Kejadian persetubuhan terhadap korban dilakukan secara berulang ulang kali. Seingat korban itu sebanyak enam kali dalam waktu yang berbeda dan dilakukan di dalam kamar," jelas Charles.
Kasus itu, Charles melanjutkan, kemudian dilaporkan orang tua PN ke Polsek Rote Tengah. Polisi langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan visum setelah menerima laporan.
Cerita memilukan itu akhirnya terungkap setelah ada pendekatan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rote Ndao. Dinas Sosial (Dinsos) Rote Ndao juga melakukan pendampingan saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap PN.
"Kalau untuk saksinya kami sudah periksa sembilan orang, termasuk korban dan pelaku," terang Charles.
DM telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1-3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara.
DM telah diserahkan bersama barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Kamis (6/3/2025). "Kemarin kami sudah lakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk proses selanjutnya," jelas Charles.
(hsa/hsa)