Pria berinisial SA ditangkap polisi lantaran diduga mencuri barang milik wisatawan di Pantai Kuranji, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku melancarkan aksinya saat korban yang diketahui seorang mahasiswa sedang berenang di pantai bersama pacarnya.
"Korban, seorang mahasiswa berusia 19 tahun asal Dusun Beremi, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, bersama pacarnya sedang menikmati waktu di Pantai Kuranji," ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Eka mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 Wita pada Senin (24/2/2025). SA mengambil barang-barang berharga korban yang diletakkan di pinggir pantai sebelum berenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat korban sedang asyik bermain air, tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal mengambil barang-barang milik korban dan langsung melarikan diri," imbuh Eka.
Korban yang melihat kejadian tersebut sontak berteriak dan berusaha mengejar SA bersama warga sekitar. Namun, pria berusia 37 tahun itu berhasil meloloskan diri. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku memiliki ciri-ciri fisik tinggi badan sekitar 165 sentimeter (cm), kulit putih, rambut pendek keriting, berkumis tipis, dan saat kejadian mengenakan baju berwarna biru dongker," imbuhnya.
Eka membeberkan sejumlah barang milik korban yang dibawa kabur oleh SA, antara lain ponsel iPhone, ponsel Samsung Galaxy A05S, dan dompet hitam berisi surat-surat berharga serta uang tunai Rp 150 ribu. "Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 8 juta," imbuhnya.
Menurut Eka, SA ditangkap di kediamannya di Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Setelah diinterogasi, SA akhirnya mengakui perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima.
(iws/iws)