Pria bernama Yani Taniu (41) ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Timor Tengah Selatan (NTT). Yani merupakan pelaku pembacokan yang menewaskan dua anak perempuannya, Sarifa Taniu (14) dan Desika Taniu (4), serta kerabatnya bernama Nikanor Leni (66) yang kini masih sekarat.
"Kami sudah mengamankan dan menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Joel Ndolu, Selasa (4/3/2025).
Joel mengatakan Yani dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Joel, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan Yani untuk membacok para korban. Kemudian pakaian korban, tiga batu berlumuran darah, dan beberapa pasang sandal milik korban dan Yani.
"Terungkap bahwa kedua korban (Safira dan Desika) mengalami luka parah di bagian kepala, leher, dan tangan akibat serangan dengan benda tajam," ungkap Joel. Saat ini Yani tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif di balik aksi kejinya.
Sebelumnya, Yani membacok dua anak perempuannya, Sarifa Taniu dan Desika Taniu hingga tewas. Pria itu juga membacok Nikanor Leni.
Peristiwa itu terjadi saat mereka mencari udang di Sungai Noeponof, Desa Skinu, pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.
Yani awalnya bersama istrinya, Lefernia Bobe (39), dan dua anaknya itu pergi ke kebun untuk menjaga tanaman jagung mereka dari serangan monyet. Tak lama kemudian, Lefernia mengajak mereka untuk mencari udang di Sungai Noeponof yang berbatasan langsung dengan kebun mereka.
Tiba di sana, Lefernia meminta Yani dan dua anaknya untuk mencari udang ke sebuah tempat yang bernama Poli. Namun, permintaan Lefernia justru memicu kemarahan Yani. Yani beralasan ajakan Lefernia itu bertujuan untuk membunuhnya agar Lefernia bisa menikah lagi.
(nor/iws)