Mabuk dan Mengamuk, Pria Madura Bakar Warung Keluarga di Kuta

Badung

Mabuk dan Mengamuk, Pria Madura Bakar Warung Keluarga di Kuta

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 27 Feb 2025 15:18 WIB
Warung makan Madura di Kuta dibakar pria keponakan pemilik warung.
Warung makan Madura di Kuta dibakar pria keponakan pemilik warung. (Foto: dok. Polresta Denpasar)
Badung -

Seorang pria, Taufik Hidayat (37), ditangkap polisi setelah membakar warung makan milik bibinya, Risnawati (54), di Jalan Lebak Bene, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Dia ditangkap pada Sabtu pekan lalu.

"Pelaku membakar warung makan milik tantenya," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Peristiwa itu bermula ketika Taufik yang dalam keadaan mabuk mendatangi warung Risnawati. Namun, saat itu bibinya tidak berada di tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berulang kali memanggil Risnawati, tetapi tidak mendapat respons. Kesal karena tak kunjung dilayani, Taufik merusak sejumlah barang di warung tersebut dan membakar sebagian ruang di dalamnya.

"Memang pelaku yang merusak barang-barang yang ada dan membakar warung," ujar Sukadi.

Setelah melakukan aksinya, Taufik melarikan diri. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi oleh Risnawati. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi, termasuk korban, dimintai keterangan, sementara Taufik diburu.

"Kami menduga pelaku masih berada di sekitar lokasi kejadian. Ternyata benar, pelaku dapat diamankan tak jauh dari tempat kejadian pada hari itu juga," ungkap Sukadi.

Motif Pembakaran dan Riwayat Kekerasan

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra mengungkapkan, sebelum kejadian, warung tersebut dalam keadaan kosong karena Risnawati sedang berada di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi.

Sekitar pukul 21.00 Wita, Taufik yang dalam keadaan mabuk datang ke warung dan berteriak memanggil tantenya agar segera melayani. Karena tak kunjung muncul, ia mengancam akan membakar warung tersebut.

Setelah menunggu lama tanpa hasil, Taufik semakin emosi. Ia merusak barang-barang di dalam warung dan membakar bagian dalam warung meski api tidak sampai menghanguskan seluruh bangunan.

"Memang ada pengaruh alkohol (miras). Akhirnya, (oleh korban) kasus ini dilaporkan pada Sabtu. Lalu, pukul 03.00 Wita, kami tangkap terlapor (Taufik)," kata Agus.

Polisi mengungkap, sehari-harinya Taufik bekerja menjaga warung tersebut. Ia dikenal sebagai sosok yang temperamental, terutama saat mabuk.

Bahkan sebelum kejadian ini, ia pernah membakar sepeda motor milik tantenya dalam kondisi mabuk, namun peristiwa itu tidak dilaporkan ke polisi.

"Taufik itu sehari-hari bekerja atau menjaga warung tersebut," ujar Agus.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 187 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, karena hanya merupakan percobaan pembakaran, ia terancam hukuman sepertiga dari maksimal hukuman tersebut.

Sementara itu, Taufik mengaku tidak memiliki dendam terhadap tantenya. Ia menyebut tindakannya dipicu oleh kondisi mabuk dan masalah pribadi dengan orang-orang di sekitarnya.

"Alasan saya, ya memang karena mabuk. Ada masalah juga sama orang lain," kata Taufik.




(dpw/dpw)

Hide Ads