Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) meneliti berkas permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset lahan pembangunan Lombok City Center (LCC), Zaini Arony. Jaksa masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap mantan Bupati Lombok Barat itu.
Kasi Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Zaini Arony melalui kuasa hukumnya itu. Ia menegaskan Kejati Bali tengah menelaah pengajuan tersebut.
"Benar, kami sudah terima suratnya. Saat ini sedang diteliti oleh teman-teman Pidsus (Pidana Khusus Kejati NTB)," ungkap Efrien kepada detikBali, Selasa (25/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Lombok City Center Nasibmu Kini |
Proses telaah surat itu dilakukan untuk mencari tahu sejauh mana urgensi penangguhan penahanan terhadap Zaini. Menurutnya, pengajuan tersebut bisa dikabulkan maupun ditolak. "Makanya kami telaah dulu," imbuh Efrien.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Zaini Arony, Ijrat Prayitno, mengungkapkan penangguhan penahanan itu diusulkan dengan alasan kliennya sakit-sakitan. Ia mengeklaim pengajuan itu juga didukung oleh puluhan tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Lombok Barat.
"Ada 20 tuan guru dan tokoh-tokoh agama yang kami jadikan sebagai jaminan pengalihan penahan. Kami minta pengalihan penahanan jadi tahanan kota," ujar Ijrat di Mataram, Selasa.
Irjat menuturkan Zaini saat ini sudah berusia 71 tahun. Ia menyebut bekas politikus Partai Golkar itu belum lama ini juga memasang ring jantung.
"Terus sakit-sakitan. Baru pasang ring jantung. Kondisi kakinya (sakit)," imbuh Irjat.
Surat pengajuan penangguhan penahanan itu telah dimasukkan sebelum Zaini ditahan. Dia memastikan kliennya itu tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Seperti diketahui, Zaini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KSO pemanfaatan aset lahan pembangunan LCC. Zaini langsung ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah, hingga 20 hari ke depan.
Kasus tersebut telah diusut sejak 2020. Kejati NTB juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus KSO pembangunan LCC, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.
(iws/nor)