Alasan Sakit-sakitan, Mantan Bupati Lombok Barat Ajukan Penangguhan Penahanan

Alasan Sakit-sakitan, Mantan Bupati Lombok Barat Ajukan Penangguhan Penahanan

Edi Suryansyah - detikBali
Selasa, 25 Feb 2025 16:00 WIB
Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset lahan pembangunan Lombok City Center (LCC), Senin (24/2/2025).
Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset lahan pembangunan Lombok City Center (LCC), Senin (24/2/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, mengajukan penangguhan penahanan. Zaini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset lahan pembangunan Lombok City Center (LCC).

Kuasa Hukum Zaini Arony, Ijrat Prayitno, mengungkapkan penangguhan penahanan itu diusulkan dengan alasan kliennya sakit-sakitan. Ia mengeklaim pengajuan itu juga didukung oleh puluhan tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Lombok Barat.

"Ada 20 tuan guru dan tokoh-tokoh agama yang kami jadikan sebagai jaminan pengalihan penahan. Kami minta pengalihan penahanan jadi tahanan kota," ujar Ijrat di Mataram, Selasa (25/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irjat menuturkan Zaini saat ini sudah berusia 71 tahun. Ia menyebut bekas politikus Partai Golkar itu belum lama ini juga memasang ring jantung.

"Terus sakit-sakitan. Baru pasang ring jantung. Kondisi kakinya (sakit)," imbuh Irjat.

ADVERTISEMENT

Surat pengajuan penangguhan penahanan itu telah dimasukkan sebelum Zaini ditahan. Dia memastikan kliennya itu tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Sudah diserahkan permintaan pengalihan tahanan ke Kejati. Sudah kami ajukan kemarin langsung, begitu ada penahan," tegasnya.

Sebelumnya, Zaini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KSO pemanfaatan aset lahan pembangunan LCC. Zaini langsung ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah, hingga 20 hari ke depan.

"Hari ini sudah kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Praya. Ini dilakukan tentu ada maksud dan tujuannya, karena sebelumnya ada tersangka LS ditahan di sana," ujar penyidik Kejati NTB Hasan Basri di kantornya, Senin (24/2/2025).

Kasus tersebut telah diusut sejak 2020. Kejati NTB juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus KSO pembangunan LCC, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.




(iws/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads