Pria berinisial JMW ditangkap polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir 5 kilogram (kg) di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria asal Pekanbaru, Riau, tersebut ditangkap terkait perannya sebagai kurir narkoba.
"JMW ini diperintahkan oleh seorang berinisial IK membawa sabu dari Aceh Utara ke Lombok," ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Alhaj, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (25/2/2025).
Roman menjelaskan JMW ditangkap di terminal kedatangan domestik Bandara Lombok pada Senin (17/2/2025). Saat digeledah, petugas menemukan barang haram tersebut disembunyikan pada sendal yang digunakan oleh pria berusia 23 tahun itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas menemukan barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan," imbuhnya.
Menurut Roman, JMW menjalankan aksinya lantaran tergiur dengan iming-iming upah sebesar Rp 25 juta. Barang terlarang tersebut dipesan oleh seseorang di Kota Mataram.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mencari siapa penerima barang ini," tegasnya.
Saat ini, JMW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolda NTB. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan mengungkapkan Ditresnarkoba Polda NTB telah mengungkap sebanyak 19 kasus narkotika sejak awal Januari hingga pertengahan Februari 2025. Dari belasan kasus itu, polisi mengamankan sebanyak 28 tersangka.
"Di antaranya terdapat residivis sebanyak enam orang," ujar Hadi.
(iws/iws)