Bawa Sabu 2,9 Kg dari Malaysia, Wanita Garut Ditangkap di Bandara Lombok

Mataram

Bawa Sabu 2,9 Kg dari Malaysia, Wanita Garut Ditangkap di Bandara Lombok

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Selasa, 25 Feb 2025 13:57 WIB
Perempuan berinisial EM (28) asal Garut, Jabar, yang membawa 2,9 kg sabu dari Malaysia ke Lombok dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa (25/2/2026). (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Perempuan berinisial EM (28) asal Garut, Jabar, yang membawa 2,9 kg sabu dari Malaysia ke Lombok dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa (25/2/2026). (Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Wanita berinisial EM (28) asal Garut, Jawa Barat (Jabar), ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) karena kedapatan membawa sabu seberat 2,9 kilogram (kg) dari Malaysia. Ia ditangkap setelah mendarat di Bandara Internasional Lombok (BIL), Kamis (13/2/2025).

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Alhaj, mengatakan penangkapan dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional BIL. Petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 2.996,04 gram.

"Jadi pada saat dilakukannya penggeledahan itu, petugas menemukan barang itu ditaruh di dalam koper yang dibungkus dalam sleeping bag," kata Roman saat konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa (25/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan EM berawal ketika ada informasi dari masyarakat mengenai adanya wanita yang hendak membawa narkotika dari Malaysia ke Lombok menggunakan pesawat. Ditresnarkoba Polda NTB langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai.

"Itu informasi semuanya dari masyarakat dan itu juga berkat kerja sama yang baik yang kami jalin dengan instansi terkait sehingga barang-barang yang masuk dari luar bisa terdeteksi dengan baik," ungkap Roman.

ADVERTISEMENT

Hasil pemeriksaan, Roman berujar, pelaku mengaku diperintahkan seorang berinisial SJ untuk membawa sabu dari Malaysia ke Lombok menggunakan pesawat Batik Air. M diiming-imingi akan diberikan upah sebesar Rp 150 juta.

"Apabila sabu sebanyak tiga bungkus itu diterima oleh pemesanan yang ada di Kota Mataram, pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 150 juta," ujar Roman.

Ditresnarkoba Polda NTB masih mengejar calon penerima barang haram tersebut. Polisi juga tengah menelusuri keberadaan pengirim yang menyuruh EM.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman siapa pemiliknya. Tidak menutup kemungkinan kami akan kembangkan ke sana (siapa pengirim)," beber Roman.

EM sudah diamankan di Mapolda NTB dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads