Agustinus Pobas (56), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap adik perempuannya, Yohana Pobas (51), dan anak kandung Yohana, Norci Elisabet Tamonob (9). Peristiwa itu terjadi di RT 05, RW 03, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, pukul 11.00 Wita," kata Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, Senin (24/2/2025).
Joel mengungkapkan polisi sudah melakukan gelar perkara. Sejumlah saksi termasuk Agustinus juga sudah dimintai keterangannya. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Agustinus dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan rekomendasi gelar perkara dan akan dilakukan penahanan," jelas Joel.
Sebelumnya, polisi mengungkap motif Agustinus tega membunuh saudari perempuannya, Yohana, dan keponakannya, Norci. Agustinus emosi setelah mengetahui Yohana memetik kemiri di kebun orang tua mereka. Padahal, sebelumnya Agustinus sudah melarang.
"Pelaku melarang korban Yohana Pobas yang adalah saudari kandungnya mengambil kemiri di kebun milik orang tua mereka. Namun, korban masih tetap ambil sehingga terjadilah kejadian tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, Senin (24/2/2025).
Joel menuturkan kejadian itu berawal saat Yohana bersama Norci sedang mandi dan mencuci pakaian di mata air Naep, pada Minggu pagi. Tiba-tiba, Agustinus datang dengan membawa botol air dan menyiram Yohana di bagian mukanya.
Pria paruh baya itu lantas mengejar Yohana lalu menikamnya di bagian perut hingga luka parah. Yohana kemudian berupaya lari untuk menyelamatkan diri.
Agustinus kemudian mengejar Norci dan langsung menikamnya di bagian leher hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan tindakan sadis itu, Agustinus berupaya bunuh diri dengan menggorok lehernya, tetapi masih selamat.
(hsa/hsa)