Hendak Kabur ke NTB, 2 Pencuri Motor Ditangkap di Pelabuhan Padangbai

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Selasa, 18 Feb 2025 08:50 WIB
Foto: Dua pelaku curanmor diamankan di Pelabuhan Padangbai saat hendak kabur ke NTB, Senin (17/2/2025). (dok. Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai)
Karangasem -

Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan di Pelabuhan Padangbai saat hendak kabur dari Bali pada Senin (17/2/2025) malam. Mereka berinisial BS (25) asal Kabupaten Bima dan IS (32) asal Kabupaten Dompu.

"Kedua pelaku kami amankan saat dilakukan pemeriksaan di Pos 1 sebelum masuk ke Pelabuhan Padangbai kemarin malam," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Kompol I Nyoman Merta Kariana, Selasa (18/2/2025).

Kariana menuturkan awalnya polisi dan instansi terkait melakukan pemeriksaan rutin di pintu masuk Pelabuhan Padangbai. Saat BS dan IS diperiksa, petugas menemukan ketidaksesuaian antara STNK dan nomor fisik kendaraan NMax dengan nomor polisi (nopol) DK 4645 AED.

"Saat kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, pelat nomor asli kendaraan ternyata disimpan di jok motornya," ujar Kariana.

BS sempat mencoba kabur dengan berpura-pura menerima telepon lalu menjauh dari lokasi. Namun, BS berhasil diamankan di depan toko yang tidak terlalu jauh dari lokasi lalu dibawa ke Mapolsek.

Dari hasil interogasi, BS dan IS awalnya mengaku jika motor tersebut dibeli dari seseorang seharga Rp 3,5 juta di Denpasar. Namun, akhirnya mereka mengakui jika motor tersebut dicuri di Pantai Lebih, Gianyar.

Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata BS dan IS juga mencuri motor Scoopy nopol DK 2891 AAI yang sebelumnya juga diamankan di Pelabuhan Padangbai karena tidak berisi surat-surat. "Kedua pelaku dan barang buktinya saat ini telah diserahkan ke Polsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kariana.



Simak Video "Video: Detik-detik Wanita di Bogor Gagalkan Aksi Curanmor "

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork