DPO Curanmor Asal Madiun Ditangkap di Kupang

DPO Curanmor Asal Madiun Ditangkap di Kupang

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 10 Feb 2025 14:24 WIB
Zulkifli Djawabung, DPO kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Madiun, Jawa Timur, saat diamankan di Polda NTT.
Zulkifli Djawabung, DPO kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Madiun, Jawa Timur, saat diamankan di Polda NTT. (Foto: dok. Polda NTT)
Kupang -

Zulkifli Djawabung, pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi. Zulkifli ditangkap oleh personel Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) saat bersembunyi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, NTT.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari Polres Kota Madiun, yang melaporkan bahwa seorang DPO kasus curanmor telah melarikan diri dari wilayah hukum Polda Jawa Timur ke Kota Kupang," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2/2025).

Henry menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, tim Unit Resmob Polda NTT langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pria berusia 22 tahun itu pada pukul 17.30 Wita, Jumat (8/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Henry, Zulkifli ditangkap berdasarkan surat DPO Nomor DPO/1/II/RES.1.8/2025/Satreskrim. Saat ini, Polda NTT tengah berkoordinasi dengan Polres Kota Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku sudah dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Kota Madiun terkait langkah-langkah berikutnya," jelas Henry.

ADVERTISEMENT

Henry menegaskan Polda NTT berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan lintas wilayah guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads