Seorang pelajar salah satu SMA di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), HAD (18), ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor temannya sendiri. Pelajar asal Pulau Sumbawa ini berpura-pura menginap di kos korban di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, sebelum membawa kabur motor secara diam-diam.
"Aksi pencurian yang terjadi pada 8 Februari 2025 itu akhirnya terbongkar setelah Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap HAD tanpa perlawanan pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20:30 Wita," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Muhamad Taufik, kepada detikBali melalui keterangan resminya, Senin (17/2/2025).
Aksi ini bermula saat HAD menginap di kos korban. Sekitar tengah malam, ketika korban tertidur pulas, pelaku mengambil kunci motor Honda Vario 125 yang disimpan di dalam kamar, lalu membawa kabur motor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keesokan harinya, korban baru menyadari motornya hilang setelah diberitahu oleh penghuni kos lain bahwa sepeda motornya dibawa oleh HAD," ujarnya.
Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan HAD dan menangkapnya. Kini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram.
"Saat ini, terduga HAD dan barang bukti sudah kami amankan, termasuk barang bukti sepeda motor korban. Terduga masih berstatus pelajar namun sudah dewasa," tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor tersebut digadai oleh terduga seharga Rp 4 juta dan hasilnya digunakan untuk bermain judi slot.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara," pungkasnya.
(dpw/dpw)