Pande Disekap dan Disetrika 3 Wanita Sebelum Dibuang ke Jurang Buleleng

Pande Disekap dan Disetrika 3 Wanita Sebelum Dibuang ke Jurang Buleleng

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 13 Feb 2025 13:43 WIB
Tiga wanita tersangka pembunuhan pria bertato yang jasadnya ditemukan di dasar jurang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Kamis (13/2/2025). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Tiga wanita tersangka pembunuhan pria bertato yang jasadnya ditemukan di dasar jurang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Kamis (13/2/2025). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Tiga wanita berinisial OSM (30) alias Oky, IOP alias Intan (38), serta LY alias Leni (53) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap pria bertato bernama I Pande Gede Putra Palguna. Ketiga tersangka membuang jasad Pande ke jurang di kawasan Pancasari, Buleleng, Bali.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan para tersangka sempat membekap pria bertato itu di tempat kos Oky dan Intan di kawasan Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Bahkan, ketiganya juga menyiksa Pande dengan mengikat kedua tangannya dan menyetrika tubuh pria itu.

"Kami mengamankan satu buah setrika yang digunakan untuk membakar tubuh korban," ungkap Sutadi saat konferensi pers di kantornya, Kamis (13/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sutadi, para tersangka menyekap serta menyiksa Pande selama berhari-hari di rumah kos itu. Pande akhirnya mengembuskan napas terakhir pada 2 Februari 2025.

Penyidik, dia melanjutkan, meyakini Pande mati secara tidak wajar setelah ditemukan luka pada pergelangan kaki dan tangannya. Selain itu, ditemukan pula luka bakar pada punggung, lebam mata, luka robek pada bibir, dan luka gores pada pinggang Pande.

ADVERTISEMENT

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut, termasuk korek api yang diduga digunakan para tersangka untuk membakar rambut Pande. Kemudian, ditemukan pula kaleng obat pembasmi nyamuk yang diduga digunakan untuk memukul kepala dan wajah korban.

Polisi juga mengamankan sapu dan serok yang digunakan untuk memukul tubuh korban. "Tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut," imbuh Sutadi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Saat ini, tiga wanita itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng.

"Selanjutnya tiga tersangka diperiksa lebih lanjut melengkapi penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Sutadi.

Simak Video '3 Perempuan di Bali Siksa Pria Bertato hingga Tewas, Ini Motifnya':

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan juga Blak-blakan: Pramono Ungkap Target 100 Hari Kerja Saat Jadi Gubernur Jakarta
(iws/dpw)

Hide Ads