Tok! Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Tok! Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Anggi Muliawati - detikBali
Kamis, 13 Feb 2025 10:50 WIB
Sandra Dewi bersaksi di sidang kasus korupsi pengelolaan timah untuk suaminya, Harvey Moeis. Sandra Dewi menyebut Harvey suami tercinta dalam sidang.
Harvey Moeis. Foto: Grandyos Zafna
Denpasar -

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Masa kurungan suami aktris Sandra Dewi itu kini menjadi 20 tahun.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025) dikutip detikNews.

Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan," kata Teguh.

Alasan Hukuman Diperberat

Hakim menilai korupsi yang dilakukan Harvey melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit. Itulah menjadi dasar hukuman Harvey Moeis diperberat.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Teguh.

Tak hanya itu, hakim juga mengatakan Harvey tidak mendukung program pemerintah. Hakim menyebut saat ini pemerintah tengah menggencarkan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Teguh.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Selain itu, Harvey dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

Jaksa pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini




(nor/nor)

Hide Ads