Pemerkosa Siswi SD di Manggarai Timur Saat Pinjam Catok Rambut Ditangkap

Pemerkosa Siswi SD di Manggarai Timur Saat Pinjam Catok Rambut Ditangkap

Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 10 Feb 2025 14:06 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Manggarai Timur -

Polisi telah menangkap pemuda 19 tahun berinisial WFP yang memerkosa MRV (8) di Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). WFP telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Timur pada 6 Februari 2025.

"Untuk yang Kota Komba (kasus WFP perkosa MRV) sudah sidik (penyidikan) dan tetapkan tersangka serta sudah ditahan," kata Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, Senin (10/2/2025).

Suryanto mengatakan WFP terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. WFP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diancam hukuman pidana paling lama 12 tahun, minimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Suryanto.

Sebelumnya, MRV menjadi korban aksi bejat WFP saat meminjam alat catok rambut di rumah pelaku. Siswi sekolah dasar (SD) itu dan WFP berasal dari kampung yang sama

ADVERTISEMENT

Pemerkosaan itu terjadi pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita. MRV tiba di rumah WFP, pemuda tersebut meminta korban menginjak punggungnya.

Setelahnya, MRV masuk kamar hendak mengambil alat catok rambut. WFP ikut masuk ke kamar lalu memerkosa MRV




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads