Pemuda di Karangasem Ditangkap gegara Curi Uang-Perhiasan Tetangga

Pemuda di Karangasem Ditangkap gegara Curi Uang-Perhiasan Tetangga

Sui Suadnyana, Selamat Juniasa - detikBali
Minggu, 09 Feb 2025 14:30 WIB
Pemuda di Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem, ditangkap gara-gara mencuri uang dan perhiasan tetangga. (Dok. Polres Karangasem)
Foto: Pemuda di Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem, ditangkap gara-gara mencuri uang dan perhiasan tetangga. (Dok. Polres Karangasem)
Karangasem -

Pemuda di Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali, Komang AD (18), ditangkap polisi gara-gara mencuri uang dan perhiasan tetangganya. Komang AD ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Abang, Sabtu (8/2/2025).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana, mengatakan penangkapan Komang AD berawal dari laporan warga Desa Datah, I Nengah Yatna. Yatna melapor telah kehilangan uang dan perhiasan emas.

"Berbekal dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan di rumahnya," kata Sukadana, Minggu (9/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komang AD mengakui perbuatannya setelah diinterogasi. "Pelaku yang merupakan tetangga korban mengaku melakukan aksi pencurian saat rumah dalam keadaan sepi dengan cara meloncat pagar dan mengambil sejumlah uang dan perhiasan," ujar Sukadana.

Komang AD juga mengakui uang hasil curiannya Rp 3 juta telah digunakan untuk berfoya-foya dan hanya tersisa sebesar Rp 150 ribu. Polisi menyita barang bukti berupa kalung dan cincin emas yang belum sempat dijual pelaku.

Komang AD telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.




(hsa/gsp)

Hide Ads