Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah menetapkan pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla, bersama sopirnya Yesua Koinunu sebagai tersangka tindak pidana tambang mangan ilegal. Kuasa hukum tersangka, Ediyanto Silalahi, menuding penetapan tersangka itu sebagai bentuk kriminalisasi.
"Kami melihat ini sebuah kriminalisasi, ada kesewenang-wenangan kepolisian. Kami sudah buat laporan ke Mabes Polri kemarin. Mudah-mudahan dari Mabes Polri bisa membongkar semua keadaan yang ada di Kupang," ujar Ediyanto di Kupang, Sabtu (8/2/2025).
Ediyanto mengeklaim kliennya itu telah memiliki izin resmi tambang mangan di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang. Ia merasa penetapan tersangka tersebut janggal. Ediyanto juga menyesalkan keputusan polisi yang langsung menahan kilennya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang memiliki izin, apa pantas diperlakukan seperti ini? Kami sebagai orang hukum merasa keberatan melihat tindak ini," tegas Ediyanto.
Polres Kupang, dia berujar, harus memiliki bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Selain melapor ke Mabes Polri, Ediyanto juga tetap menempuh upaya praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut.
"Upaya hukum praperadilan kami tetap lakukan," pungkasnya.
Tersangka Langsung Ditahan
Polisi telah memeriksa Nikson Jalla sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang. Nikson dan supir truk Yesua Koinunu diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kupang sejak Kamis (6/2/2025) pagi dan langsung ditahan.
"Ini panggilan kedua sebagai tersangka. Kami diperiksa dari pagi sampai sekarang (Kamis malam) dan belum dibolehkan untuk pulang," ujar Nikson di Polres Kupang.
Kehadiran Nikson dan Yesua Koinunu turut didampingi kuasa hukumnya, Ediyanto Silalahi. Ediyanto pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Oelamasi atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
Sebelumnya, Polres Kupang mengungkap Koperasi Pah Meto diduga tidak mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR). Pemilik koperasi dinilai bertanggung jawab lantaran mengambil batu mangan di Baun, Amarasi Barat, secara ilegal.
"Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Kupang mengingat dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tanpa izin, baik terhadap lingkungan maupun ekonomi negara," ujar Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Jumat (7/2/2025).
Menurut Agung, keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Adapun, Nikson dan Yesua menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kupang. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tambang ilegal tersebut.
Agung mengimbau warga untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayahnya. "Dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap kedua pelaku tak terduga, maka kasus ini akan segera terungkap secara terang benderang," pungkasnya.
(iws/iws)