Komplotan tersebut terdiri dari tiga pencuri, yakni HM (20), GEM (17), dan YKT (17), serta satu penadah berinisial TA (39). Mereka berasal dari Kecamatan Langke Rembong, Manggarai.
Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa menjelaskan, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai yang dipimpin Aipda Krisno Ratuloly terlebih dahulu menangkap HM dan GEM di rumah masing-masing pada Jumat pagi. Setelah dilakukan pengembangan, polisi membekuk YKT dan TA pada sore harinya.
"Jumlah pelaku yang diamankan 4 orang, 3 pelaku pencurian dan 1 penadah barang curian," kata Budiarsa, Jumat malam.
Para pelaku mencuri tiga aki truk pada 5 Februari 2025 dini hari. Barang curian tersebut kemudian dijual murah kepada penadah.
"Para pelaku menjual tiga buah aki dengan harga Rp 200.000," terang Budiarsa.
Penangkapan komplotan ini berawal dari laporan korban, Tommy Budiman (54), warga Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, yang kehilangan aki truknya.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(dpw/dpw)