Dibayar Rp 2,5 Juta Sekali Beraksi, Kurir Narkoba di Badung Ditangkap!

Dibayar Rp 2,5 Juta Sekali Beraksi, Kurir Narkoba di Badung Ditangkap!

Agus Eka - detikBali
Jumat, 07 Feb 2025 19:03 WIB
Para tersangka pengedar dan pemakai narkoba yang ditangkap saat Operasi Antik 2025 dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Badung, Jumat (7/2/2025). (Foto: Agus Eka/detikBali)
Para tersangka pengedar dan pemakai narkoba yang ditangkap saat Operasi Antik 2025 dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Badung, Jumat (7/2/2025). (Foto: Agus Eka/detikBali)
Badung -

Kepolisian Resor (Polres) Badung menangkap pria berinisial TU lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu mendapat bayaran Rp 2,5 juta untuk sekali beraksi.

"Ia juga diberi fasilitas motor jenis matik yang digunakan untuk mengambil dan menempel sabu," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Badung AKP I Nyoman Sudarma, Jumat (7/2/2025).

Informasi di kepolisian, TU bekerja untuk seseorang berinisial K yang kini masih diburu polisi. TU mengenali pria itu lewat media sosial dan berkomunikasi hanya via WhatsApp (WA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada polisi, TU mengaku sudah bekerja dengan K selama enam bulan. Pria berusia 24 tahun itu ditugaskan menerima dan memecah sabu dan membuatkan alamat tempelan di kawasan Kuta Selatan.

Sudarma mengungkapkan TU ditangkap pada akhir Januari lalu. Polisi mendapati TU saat menaruh bingkisan kresek hitam di semak-semak di pinggir jalan di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan.

ADVERTISEMENT

"Tersangka mengaku akan buat alamat tempelan sabu. Di kresek hitam itu terdapat 35 plastik klip berisi sabu. Dia ngaku tinggal di kos di Jimbaran," imbuhnya.

Polisi lantas menggeledah kamar kos TU dan menemukan satu kotak kardus kecil berisi 74 paket sabu. Polisi juga mengamankan lima paket plastik klip, tujuh bendel plastik klip, timbangan digital, pipet, dan satu bendel tabung kaca.

12 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik 2025

Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia menjelaskan TU adalah salah satu target yang berhasil disergap polisi dalam Operasi Antik 2025. Ada 12 tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang diringkus selama operasi tersebut.

Dari belasan tersangka itu, polisi menggagalkan peredaran narkotika sabu dengan total barang bukti seberat 162 gram. Polisi juga mengamankan 10,51 gram ganja di kawasan Mengwi, Kuta Utara, hingga Kuta Selatan.

"Ada sembilan sebagai kurir dan tiga orang selaku pengguna. Satu di antaranya residivis," ungkap Pramasetia.

Dari belasan tersangka itu, delapan orang di antaranya merupakan target operasi. Mereka sudah diburu petugas sejak lama berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran atau transaksi narkoba di wilayah Kuta Utara hingga Mengwi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, mayoritas tersangka terlibat dalam peredaran narkoba karena kesulitan ekonomi dan kecanduan narkoba. "Kami terus meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi itu," pungkasnya.




(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads