Pemilik Koperasi Pah Meto Laporkan Kasat Reskrim Polres Kupang, tapi Ditolak

Pemilik Koperasi Pah Meto Laporkan Kasat Reskrim Polres Kupang, tapi Ditolak

Sui Suadnyana, Simon Selly - detikBali
Senin, 16 Des 2024 21:32 WIB
Pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla, saat diwawancarai setelah keluar dari ruang SPKT Polda NTT, Senin (16/12/2024). (Simon Selly/detikBali)
Foto: Pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla, saat diwawancarai setelah keluar dari ruang SPKT Polda NTT, Senin (16/12/2024). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla, melaporkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kupang ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) buntut dugaan pemerasan dan penahanan truknya beberapa waktu lalu. Namun, Nikson mengungkapkan laporannya ditolak Polda NTT.

Nikson melaporkan Kasat Reskrim Polres Kupang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT. Ia kemudian diarahkan agar membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, tetapi petugas sidik tak ada di lokasi.

"Saat mereka hubungi bagian sidik tidak ada, maka mereka tidak punya waktu hari ini dan laporan saya tidak diterima," ujar Nikson kepada awak media seusai dari ruang SPKT Polda NTT, Senin (16/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mereka bilang besok baru datang lagi untuk bisa diperiksa kami punya laporan, baru bisa mereka (SPKT) bisa tindaklanjuti laporan kami," ujar Nikson.

Nikson melaporkan Kasat Reskrim Polres Kupang berkaitan dengan penahanan mobil truk. Pelaporan juga terkait unsur pemerasan yang diduga dilakukan Kasat Reskrim Polres Kupang dalam mediasi penyelesaian masalah. "Makanya kami ingin laporkan hal itu ke Propam Polda," terangnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Nikson, sebelumnya ada orang yang diduga anggota Polres Kupang meminta sejumlah uang dalam tahapan mediasi. Orang tersebut meminta uang untuk mengeluarkan truk milik Koperasi Pah Meto yang memuat batu mangan.

"Pemerasan itu terjadi dalam tahap mediasi, ada permintaan sejumlah uang yang dalam mediasi itu ada tawar-menawar juga, entah itu benar atau tidak. Namun, yang menelpon itu memperkenalkan diri sebagai Kasat Reskrim Polres Kupang, yaitu Yeni Setiono," terang Nikson.

Nikson mengungkapkan upaya negosiasi, baik melalui pesan Whatsapp maupun telepon, disimpan sebagai bukti pelaporan ke Polda NTT. "Dalam negosiasi itu rekamannya ada serta chat WhatsApp-nya masih ada dan saya simpan sampai sekarang. Jadi kami tinggal tunggu besok sesuai arahan mereka (Polda NTT)," urai Nikson.

Selain itu, Nikson mengungkapkan Polres Kupang belum menetapkan kesalahan Koperasi Pah Meto. Namun, Polres Kupang justru mengeluarkan pernyataan jika badan usaha Koperasi Pah Meto yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 2021 ilegal.

"Mereka sendiri sudah membuat pemberitaan yang prematur sebelum kami ditetapkan salah atau tidak, mereka sudah mengatakan aktivitas kami badan usaha ilegal dan itu sudah mencoreng wajah kami, badan usaha Koperasi Pah Meto," ujar Nikson.

Nikson menegaskan Koperasi Pah Meto miliknya memiliki badan hukum yang jelas. Badan hukum itu dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2021.

"Badan Hukum Koperasi Pah Meto ini berbadan hukum koperasi jenisnya primer nasional dan ruang lingkup wilayah koperasi kami untuk aktivitas usaha itu seluruh wilayah yang ada di Indonesia," jelas Nikson.

Atas adanya izin itu, Nikson lantas menyayangkan truk Koperasi Pah Meto ditahan Polres Kupang meski telah memiliki izin. Truk itu ditahan Polres Kupang sejak 18 November 2024, tetapi surat penyitaan truk diberikan kepada Nikson pada 12 Desember 2024.

"Ini sangat menyedihkan. Mirisnya sudah ditahan selama kurang lebih dua minggu baru kami dapat surat penyitaannya." terang Nikson.

Nikson juga mengeklaim jika dirinya telah berkomunikasi dengan Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, mengenai pelaporan terhadap Kasat Reskrim Polres Kupang. Menurut Nikson, Daniel mengarahkan agar bukti-bukti dugaan pemerasan dibawa kepadanya.

"Sesuai arahan Whatsapp dengan Pak Kapolda, saya datang dengan membawa semua bukti yang bisa dipercaya dalam perkara ini, tetapi karena dibilang masih menunggu wasidik ya kami ikuti saja untuk datang lagi besok untuk melaporkan laporan kami. Laporan kami tidak bisa diterima sebelum melalui wasidik katanya di SPKT," tegas Nikson.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Ariasandy, belum merespons atas penolakan laporan Nikson. Ariasandy belum merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari detikBali hingga berita ini dimuat.




(hsa/hsa)

Hide Ads