Penculik Anak Pengusaha di Denpasar Baru Kerja 2 Bulan Sebelum Dipecat

Penculik Anak Pengusaha di Denpasar Baru Kerja 2 Bulan Sebelum Dipecat

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 06 Feb 2025 12:45 WIB
Rilis kasus penculikan anak SD di Polsek Denpasar Selatan, Kamis (6/2/2025).
Foto: Rilis kasus penculikan anak SD di Polsek Denpasar Selatan, Kamis (6/2/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Seorang siswa sekolah dasar (SD) berinisial IMRAK diculik di sekolahnya di Denpasar, pada Rabu (5/2/2025) oleh mantan karyawan orang tuanya bernama I Wayan Sudirta (29). Pria asal Kabupaten Karangasem, Bali itu baru bekerja dua bulan di perusahaan ayah IMRAK. Dia lantas dipecat lantaran kinerjanya buruk.

"Baru dua bulan kerja," kata ayah IMRAK, I Komang Sudiarta, di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (6/2/2025).

Sudiarta menuturkan Sudirta bekerja sebagai kurir di perusahaan distributor kosmetik miliknya. Selama bekerja di sana, manajer perusahaan menilai kinerja Sudirta cukup buruk. Alasan itu menjadi dasar perusahaan memecat Sudirta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hasil penilaian kinerja, Sudiarta sebagai pimpinan menyetujui untuk memecat Sudirta. Namun, Sudiarta mengaku tidak begitu tahu secara rinci bagaimana kinerja Sudirta selama bekerja di perusahaannya.

"Sudirta itu pegawai saya paling dasar (bawah). Saya tidak pernah bersentuhan atau berkomunikasi secara langsung dan intens (dengan Sudirta). Saya sendiri jarang di kantor," kata Sudiarta.

"Jadi saya hanya approve saja. Bukan saya yang memutuskan (memecat Sudirta)," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda, mengatakan belum dapat memastikan apakah aksi penculikan yang dilakukan Sudirta sudah terencana atau belum. Sudirta masih diperiksa penyidik hingga kini.

"Sementara masih kami dalami apakah sudah direncanakan atau spontan. Hanya, rencananya, (IMRAK) dibawa (Sudirta) muter dan minta tebusan," kata Herson.

Herson mengatakan atas perbuatannya, Sudirta dijerat Pasal 32 KUHP tentang Penculikan Anak. Ancamannya, 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, detikBali mendapat rekaman pembicaraan antara Sudirta dan Sudiarta. Awalnya, Sudirta mengancam akan membahayakan nyawa kedua anak IMRAK. Kemudian, Sudirta meminta uang Rp 100 juta sebagai tebusan.

Sudiarta ditelepon dan dimintai tebusan justru saat melapor ke polisi. Anggota korps baju cokelat itu lalu menginstruksikan Sudiarta agar mengulur waktu dengan cara negosiasi nominal tebusan hingga hanya Rp 10 juta saja.

Sementara bernegosiasi dengan Sudiarta, polisi memburu Sudirta. Dia akhirnya terciduk sedang bersama IMRAK di area kebun di Jalan Bypass Ngurah Rai, di samping PT Indonesia Power, Dusun Pesanggaran, Desa Pedungan, Denpasar Selatan.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads