Kejati NTB Tangkap Tersangka Korupsi Sewa Lahan NCC di Bali

Kejati NTB Tangkap Tersangka Korupsi Sewa Lahan NCC di Bali

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 07 Jan 2025 21:32 WIB
Tersangka korupsi penyewaan lahan NCC inisial DS saat digelandang di kantor Kejati NTB, Selasa malam (7/1/2025). (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Tersangka korupsi penyewaan lahan NCC inisial DS saat digelandang di kantor Kejati NTB, Selasa malam (7/1/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap satu tersangka korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC) di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Tersangka berinisial DS itu ditangkap di Kota Denpasar, Bali, Selasa (7/1 2025) sore.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Elly Rahmawati mengatakan tersangka dijemput paksa oleh penyidik Kejati NTB setelah berkoordinasi dengan Kejati Bali.

"Kami membawa dengan paksa tersangka, kami periksa dan tahan. Sudah dipanggil secara patut tiga kali sehingga kami tahan secara paksa," kata Elly didampingi Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera di kantor Kejati NTB, Selasa malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elly mengatakan tersangka yang seorang insinyur itu merupakan mantan Direktur PT Lombok Plaza tahun 2012-2016. Sejauh ini, baru satu orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Baru satu tersangka. Nanti tunggu perkembangan," katanya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penghitungan tim auditor, kasus penyewaan lahan aset ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 15,2 miliar.

"Untuk peran pelaku? Nanti kami sampaikan. Intinya terkait dugaan pengelolaan aset antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza," beber Elly.

Elly menambahkan kerugian negara itu muncul adanya perbuatan penyimpangan dalam pengelolaan aset antara Pemerintah NTB dan PT Lombok Plaza. Sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 15,2 miliar.

"Kami masih melakukan inventarisasi ya, karena masih ada memeriksa saksi lain," katanya.

Sejauh ini Elly menambahkan sudah 26 orang saksi diperiksa dalam kasus tersebut termasuk tersangka DS. Dari 26 saksi itu ada dari Pemprov NTB dan pihak penyewa aset.

Setelah ditetapkan tersangka, DS ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan sejak hari ini. "Kami tahan 20 hari dulu," tandas Elly.




(hsa/hsa)

Hide Ads